Perubahan UU tak perlu dilakukan untuk memasukkan ojek sebagai transportasi umum



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak disebutkan bahwa sepeda motor diketegorikan sebagai transportasi umum.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan, karena kegiatan pengangkutan penumpang menggunakan sepeda motor telah dilakukan sudah lama, maka bisa dilakukan diskresi. "Kemhub bisa lakukan sesuatu untuk aturan berlaku," katanya kepada Kontan.co.id, Senin (21/1).

Karenanya, Menhub bakal mengatasi fenomena ojek sebagai transportasi umum melalui peraturan menteri. Peraturan Menteri terkait angkutan sepeda motor ini rencananya akan diterbitkan pada Maret 2019 nanti. Adapun beberapa poin yang bakal diatur di dalamnya adalah terkait tarif dan suspensi. "Concern yang ktia sampaikan berkaitan tarif, suspensi, yang lain sih ngalir sesuai kebutuhan," jelasnya.


Catatan Kontan.co.id, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi menjelaskan, ada empat poin utama yang diusulkan pihaknya untuk dijadikan peraturan menteri soal ojek online. Poin itu adalah tarif, suspensi, keselamatan, dan kemitraan.

Budi menjelaskan, poin yang menjadi prioritas yakni terkait tarif. Menurutnya banyak indikator lain yang perlu diperhitungkan untuk menghitung tarif ojek online. Misalnya saja investasi pengemudi, biaya operasional, bahan bakar, servis kendaraan, termasuk jam kerja pengemudi tersebut.

Budi memang belum menyampaikan berapa besaran tarif ideal yang diusulkan kepada aplikator dan mitra pengemudi. Ia pribadi mengusulkan tarif batas bawah ojek online sebesar Rp 2.000 sampai Rp 2.500 per kilometer.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .