KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak disebutkan bahwa sepeda motor diketegorikan sebagai transportasi umum. Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan, karena kegiatan pengangkutan penumpang menggunakan sepeda motor telah dilakukan sudah lama, maka bisa dilakukan diskresi. "Kemhub bisa lakukan sesuatu untuk aturan berlaku," katanya kepada Kontan.co.id, Senin (21/1). Karenanya, Menhub bakal mengatasi fenomena ojek sebagai transportasi umum melalui peraturan menteri. Peraturan Menteri terkait angkutan sepeda motor ini rencananya akan diterbitkan pada Maret 2019 nanti. Adapun beberapa poin yang bakal diatur di dalamnya adalah terkait tarif dan suspensi. "Concern yang ktia sampaikan berkaitan tarif, suspensi, yang lain sih ngalir sesuai kebutuhan," jelasnya.
Perubahan UU tak perlu dilakukan untuk memasukkan ojek sebagai transportasi umum
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak disebutkan bahwa sepeda motor diketegorikan sebagai transportasi umum. Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan, karena kegiatan pengangkutan penumpang menggunakan sepeda motor telah dilakukan sudah lama, maka bisa dilakukan diskresi. "Kemhub bisa lakukan sesuatu untuk aturan berlaku," katanya kepada Kontan.co.id, Senin (21/1). Karenanya, Menhub bakal mengatasi fenomena ojek sebagai transportasi umum melalui peraturan menteri. Peraturan Menteri terkait angkutan sepeda motor ini rencananya akan diterbitkan pada Maret 2019 nanti. Adapun beberapa poin yang bakal diatur di dalamnya adalah terkait tarif dan suspensi. "Concern yang ktia sampaikan berkaitan tarif, suspensi, yang lain sih ngalir sesuai kebutuhan," jelasnya.