JAKARTA. Pemerintah menargetkan pembentukan Perusahaan Umum (Perum) Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (PPNPI) bisa terwujud pada kuartal I-2013. Badan usaha ini akan berfungsi sebagai pengelola layanan navigasi penerbangan yang lebih bisa diandalkan demi meningkatkan keselamatan penerbangan. Pembentukan Perum Pelayanan Navigasi ini sendiri sudah memiliki landasan hukum yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. UU ini mengamanatkan pengelolaan layanan navigasi penerbangan dilakukan pengelola tunggal. Beleid itu juga sebagai konsekuensi ratifikasi aturan International Civil Aviation Organization (ICAO). Pembentukan Perum Pelayanan Navigasi juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2012 yang diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 13 September 2012. "(Pembentukan Perum Navigasi) dalam proses penyeleksian direksi," ujar Herry Bakti S. Gumay, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Jumat (21/12).
Perum Navigasi akan beroperasi di kuartal I 2013
JAKARTA. Pemerintah menargetkan pembentukan Perusahaan Umum (Perum) Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (PPNPI) bisa terwujud pada kuartal I-2013. Badan usaha ini akan berfungsi sebagai pengelola layanan navigasi penerbangan yang lebih bisa diandalkan demi meningkatkan keselamatan penerbangan. Pembentukan Perum Pelayanan Navigasi ini sendiri sudah memiliki landasan hukum yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. UU ini mengamanatkan pengelolaan layanan navigasi penerbangan dilakukan pengelola tunggal. Beleid itu juga sebagai konsekuensi ratifikasi aturan International Civil Aviation Organization (ICAO). Pembentukan Perum Pelayanan Navigasi juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2012 yang diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 13 September 2012. "(Pembentukan Perum Navigasi) dalam proses penyeleksian direksi," ujar Herry Bakti S. Gumay, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Jumat (21/12).