JAKARTA. Untuk memastikan pengelolaan penyelenggaraan pelayanan navigasi penerbangan di tanah air, pemerintah membentuk perusahaan umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI). Pembentukan lembaga ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2012 yang telah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 13 September lalu. Untuk tahap awalnya, Perum ini merupakan peleburan dari penyelenggaraan navigasi penerbangan nasional oleh PT Angkasa Pura I dan II, serta Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan navigasi.
Perum navigasi penerbangan akhirnya terbentuk
JAKARTA. Untuk memastikan pengelolaan penyelenggaraan pelayanan navigasi penerbangan di tanah air, pemerintah membentuk perusahaan umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI). Pembentukan lembaga ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2012 yang telah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 13 September lalu. Untuk tahap awalnya, Perum ini merupakan peleburan dari penyelenggaraan navigasi penerbangan nasional oleh PT Angkasa Pura I dan II, serta Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan navigasi.