Perum navigasi penerbangan akhirnya terbentuk



JAKARTA. Untuk memastikan pengelolaan penyelenggaraan pelayanan navigasi penerbangan di tanah air, pemerintah membentuk perusahaan umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI).

Pembentukan lembaga ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2012 yang telah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 13 September lalu.

Untuk tahap awalnya, Perum ini merupakan peleburan dari penyelenggaraan navigasi penerbangan nasional oleh PT Angkasa Pura I dan II, serta Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan navigasi.


Adapun status Pegawai Negeri Sipil di lingkungan instansi-instansi tersebut dapat dialihkan menjadi karyawan Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia, demikian juga halnya dengan karyawan di instansi-instansi tersebut.

Dalam beleid ini, jenis pelayanan navigasi penerbangan yang menjadi kewajiban perum ini meliputi:

a. Pelayanan lalu lintas penerbangan (Air Traffic Service/ATS);

b. Pelayanan telekomunikasi penerbangan (Aeronautical Telecommunication Services/COM);

c. Pelayanan Informasi Aeronautika (Aeronautical Information Services/AIS);

d. Pelayanan Informasi Metereologi Penerbangan (Aeronautical Meteorological Services?MET);

e. Pelayanan Informasi Pencarian dan Pertolongan (Search and Resque/SAR).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri