KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menegaskan peringkat idBBB- kepada Perusahaan Umum Perumahan Nasional (Perumnas). Kemudian MTN III/2016 dan MTN II/2016 yang masing-masing senilai Rp 150 miliar dan Rp 230 miliar yang akan jatuh tempo pada 22 Juli 2021 dan 4 Agustus 2021. Pefindo juga menegaskan peringkat idBBB- kepada MTN IV/2016, MTN I/2017 Seri B, MTN III/2018, MTN I/2019, MTN III/2019, MTN IV/2019, MTN V/2019, MTN VI/2019, MTN VIII/2019, MTN IX/2019, dan Long-Term Notes (LTN) 2020 yang diterbitkan Perumnas. Outlook perusahaan ditempatkan pada credit watch dengan implikasi negatif karena perusahaan masih berdiskusi dengan pemegang MTN yang akan jatuh tempo untuk menegosiasikan persyaratan baru yang mencakup potensi perpanjangan jatuh tempo. "Outlook mencerminkan ketidakpastian terkait dengan perkembangan ini dan kami hanya akan merevisi CreditWatch dengan implikasi negatif setelah Perumnas memperoleh persetujuan dengan pemegang MTN terkait dengan persyaratan baru yang diajukan," tulis Pefindo, Kamis (24/6).
Perumnas kantongi peringkat idBBB- dari Pefindo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menegaskan peringkat idBBB- kepada Perusahaan Umum Perumahan Nasional (Perumnas). Kemudian MTN III/2016 dan MTN II/2016 yang masing-masing senilai Rp 150 miliar dan Rp 230 miliar yang akan jatuh tempo pada 22 Juli 2021 dan 4 Agustus 2021. Pefindo juga menegaskan peringkat idBBB- kepada MTN IV/2016, MTN I/2017 Seri B, MTN III/2018, MTN I/2019, MTN III/2019, MTN IV/2019, MTN V/2019, MTN VI/2019, MTN VIII/2019, MTN IX/2019, dan Long-Term Notes (LTN) 2020 yang diterbitkan Perumnas. Outlook perusahaan ditempatkan pada credit watch dengan implikasi negatif karena perusahaan masih berdiskusi dengan pemegang MTN yang akan jatuh tempo untuk menegosiasikan persyaratan baru yang mencakup potensi perpanjangan jatuh tempo. "Outlook mencerminkan ketidakpastian terkait dengan perkembangan ini dan kami hanya akan merevisi CreditWatch dengan implikasi negatif setelah Perumnas memperoleh persetujuan dengan pemegang MTN terkait dengan persyaratan baru yang diajukan," tulis Pefindo, Kamis (24/6).