JAKARTA. Perum Perumnas menilai langkah Kementerian Perumahan Rakyat dalam melaporkan 191 pengembang ke polisi tidak bijak. Apalagi kata Himawan Arif Subroto, Direktur Utama Perumnas, laporan Kementerian Perumahan Rakyat tersebut dibuat tanpa didahului oleh adanya teguran, pemanggilan. "Ini ujug-ujug, tidak tepat, tidak bijak, harusnya mereka panggil, kasih tahu kesalahan, bina, bukan seperti ini," kata Himawan kepada KONTAN Selasa (17/6). Pemerintah minggu ini melaporkan 191 pengembang ke polisi. Djan Faridz, Menteri Perumahan Rakyat mengatakan, laporan tersebut dilaksanakan karena 191 pengembang yang di antaranya terdiri dari Lippo Grup, Agung Podomori, Ciputra, Sumarecon, PT Pembangunan Perumahan dan Perun Perumnas tersebut telah melanggar Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) Permenpera No.10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman dengan Hunian Berimbang. Himawan mengatakan bahwa laporan tersebut, khususnya terhadap Perumnas salah alamat. Menurutnya, Perumnas selama ini justru telah melaksanakan pembangunan hunian berimbang melebihi ketentuan yang telah diperintahkan oleh pemerintah. "Kami belum lihat laporannya, tapi kami akan siapkan data tentang pembangunan kawasan hunian berimbang, khususnya rumah sederhana yang kami sudah lakukan," katanya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Perumnas: Laporan Kemenpera ke polisi tidak bijak
JAKARTA. Perum Perumnas menilai langkah Kementerian Perumahan Rakyat dalam melaporkan 191 pengembang ke polisi tidak bijak. Apalagi kata Himawan Arif Subroto, Direktur Utama Perumnas, laporan Kementerian Perumahan Rakyat tersebut dibuat tanpa didahului oleh adanya teguran, pemanggilan. "Ini ujug-ujug, tidak tepat, tidak bijak, harusnya mereka panggil, kasih tahu kesalahan, bina, bukan seperti ini," kata Himawan kepada KONTAN Selasa (17/6). Pemerintah minggu ini melaporkan 191 pengembang ke polisi. Djan Faridz, Menteri Perumahan Rakyat mengatakan, laporan tersebut dilaksanakan karena 191 pengembang yang di antaranya terdiri dari Lippo Grup, Agung Podomori, Ciputra, Sumarecon, PT Pembangunan Perumahan dan Perun Perumnas tersebut telah melanggar Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) Permenpera No.10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman dengan Hunian Berimbang. Himawan mengatakan bahwa laporan tersebut, khususnya terhadap Perumnas salah alamat. Menurutnya, Perumnas selama ini justru telah melaksanakan pembangunan hunian berimbang melebihi ketentuan yang telah diperintahkan oleh pemerintah. "Kami belum lihat laporannya, tapi kami akan siapkan data tentang pembangunan kawasan hunian berimbang, khususnya rumah sederhana yang kami sudah lakukan," katanya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News