JAKARTA. Tugas Perum Perumnas sebagai Badan Usaha Milik Negara penyedia rumah rakyat masih menunggu ketok palu berupa peraturan pemerintah (PP) yang baru. Sebelumnya, regulasi tentang Perumnas sudah diatur pada PP Nomor 15 Tahun 2004. Namun demikian, peraturan tersebut dirasakan masih kurang tegas untuk menunjuk Perumnas membangun rumah rakyat. Hingga saat ini, proses penyusunan dan pembahasan Rancangan PP (RPP) masih terus bergulir. Prosesnya sudah memakan waktu bertahun-tahun karena tertahan di kementerian teknis terdahulu, yaitu Kementerian Perumahan Rakyat. "Ada hal yang terdengar kurang pas, apakah menteri teknis bisa tunjuk langsung Perumnas. Sekarang sudah disempurnakan bagaimana ketentuan hukumnya," ujar Direktur Utama Perum Perumnas, Himawan Arief, di acara halal bihalal dengan media di kantor pusat, Senin (27/7).
Perumnas tunggu PP untuk membangun rumah
JAKARTA. Tugas Perum Perumnas sebagai Badan Usaha Milik Negara penyedia rumah rakyat masih menunggu ketok palu berupa peraturan pemerintah (PP) yang baru. Sebelumnya, regulasi tentang Perumnas sudah diatur pada PP Nomor 15 Tahun 2004. Namun demikian, peraturan tersebut dirasakan masih kurang tegas untuk menunjuk Perumnas membangun rumah rakyat. Hingga saat ini, proses penyusunan dan pembahasan Rancangan PP (RPP) masih terus bergulir. Prosesnya sudah memakan waktu bertahun-tahun karena tertahan di kementerian teknis terdahulu, yaitu Kementerian Perumahan Rakyat. "Ada hal yang terdengar kurang pas, apakah menteri teknis bisa tunjuk langsung Perumnas. Sekarang sudah disempurnakan bagaimana ketentuan hukumnya," ujar Direktur Utama Perum Perumnas, Himawan Arief, di acara halal bihalal dengan media di kantor pusat, Senin (27/7).