KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Revisi Undang-Undang No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara harus selaras dengan amanat konstitusi dalam pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut secara tegas menyatakan kekayaan alam negara dikuasai negara. Oleh sebab itu wilayah tambang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang berakhir masa operasinya diserahkan ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Baca Juga: Kementerian ESDM tidak akan buru-buru bahas RUU Minerba, kenapa?
Perumus Omnibus Law: PKP2B yang habis kontrak mesti diserahkan ke BUMN
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Revisi Undang-Undang No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara harus selaras dengan amanat konstitusi dalam pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut secara tegas menyatakan kekayaan alam negara dikuasai negara. Oleh sebab itu wilayah tambang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang berakhir masa operasinya diserahkan ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Baca Juga: Kementerian ESDM tidak akan buru-buru bahas RUU Minerba, kenapa?