KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penambahan frase motif ideologi, politik, dan gangguan keamanan pada definisi terorisme dalam revisi Undang-Undang (UU) Antiterorisme dipastikan tidak akan mengganggu pasal lain. Perumusan revisi UU Anti Terorisme sudah mencapai tahap akhir. Perbedaan definisi menjadi poin yang menghambat pengesahan revisi UU Anti Terorisme. "Penambahan frase tidak akan merubah pasal lain," ujar Ketua Panitia Khusus (Pansus) revisi UU Antiterorisme DPR, Muhammad Syafi'i, Rabu (23/5).
Perumusan definisi terorisme tidak akan ganggu pasal lain
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penambahan frase motif ideologi, politik, dan gangguan keamanan pada definisi terorisme dalam revisi Undang-Undang (UU) Antiterorisme dipastikan tidak akan mengganggu pasal lain. Perumusan revisi UU Anti Terorisme sudah mencapai tahap akhir. Perbedaan definisi menjadi poin yang menghambat pengesahan revisi UU Anti Terorisme. "Penambahan frase tidak akan merubah pasal lain," ujar Ketua Panitia Khusus (Pansus) revisi UU Antiterorisme DPR, Muhammad Syafi'i, Rabu (23/5).