Perumusan definisi terorisme tidak akan ganggu pasal lain



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penambahan frase motif ideologi, politik, dan gangguan keamanan pada definisi terorisme dalam revisi Undang-Undang (UU) Antiterorisme dipastikan tidak akan mengganggu pasal lain.

Perumusan revisi UU Anti Terorisme sudah mencapai tahap akhir. Perbedaan definisi menjadi poin yang menghambat pengesahan revisi UU Anti Terorisme.

"Penambahan frase tidak akan merubah pasal lain," ujar Ketua Panitia Khusus (Pansus) revisi UU Antiterorisme DPR, Muhammad Syafi'i, Rabu (23/5).


Syafi'i bilang saat ini yang menghambat proses pengesahan UU Anti Terorisme hanya permasalahan definisi. Namun, telah disepakati dua alternatif antara Pansus DPR dengan Panitia Kerja (Panja) revisi UU Anti Terorisme yang mewakili pemerintah.

Lahirnya keputusan tersebut akan membuat DPR segera mengambil keputusan. "Besok akan diputuskan saat Raker setelah paripurna," terang Syafi'i.

Pengambilan keputusan melalui Raker disebabkan perlunya beberapa pihak melakukan konsolidasi. Perbedaan alternatif terletak pada penambahan frase motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan pada definisi yang sebelumnya diajukan pemerintah.

Sebanyak dua fraksi yaitu Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan mendukung alternatif pemerintah tanpa tambahan frase. Sementara 8 fraksi lainnya memilih alternatif dengan tambahan frase.

Selain fraksi, pemerintah pun perlu dinilai perlu melakukan konsolidasi. "Pemerintah juga perlu konsolidasi dengan adanya alternatif baru," jelas Syafi'i.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto