Perundingan dengan Freeport bisa selesai 2 bulan



JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan berharap perundingan dengan PT Freeport Indonesia bisa selesai hingga dua bulan mendatang setelah perundingan tahap kedua dilakukan.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji menyampaikan pemerintah memang diberi waktu untuk menyelesaikan hal-hal yang berkaitan kelangsungan operasi PT Freeport selama enam bulan atau sampai 10 Oktober 2017.

"Kita masih ada waktu lima bulan, tetapi harapan Pak Menteri, sebelum lima bulan, kalau memang bisa terselesaikan dalam waktu satu atau dua bulan, itu lebih apresiasi untuk percepatan tim perundingan," kata Teguh pada konferensi pers usai perundingan tahap kedua di Kementerian ESDM Jakarta, Kamis (4/5).


Dalam perundingan tahap kedua antara pemerintah yang dihadiri oleh Menteri Jonan dan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar bersama CEO Freeport McMoran Richard Adkerson, ada empat hal yang akan terus dibahas dalam perundingan selanjutnya.

Teguh yang juga Ketua Tim Perundingan pemerintah dengan Freeport mengatakan hal pertama yang dibahas mengenai stabilitas investasi, yakni berkaitan dengan ketentuan-ketentuan fiskal, seperti perpajakan pusat maupun daerah.

Hal kedua mengenai divestasi, kemudian ketiga tentang kelangsungan operasi Freeport setelah masa Kontrak Karya berakhir pada 2021 dan keempat mengenai pembangunan smelter (pemurnian mineral).

"Pak Menteri juga memberikan penegasan bahwa keempat substansi pembahasan harus dilaksanakan secara satu paket. Itu yang menjadi catatan dan bekal kami di tim perundingan," kata Teguh.

Perundingan tahap kedua ini merupakan kelanjutan dari perundingan kedua pihak sejak 10 Februari 2017 .

Perundingan dimulai sejak pukul 16.30 WIB di Ruang Sarulla, Kementerian ESDM, dan dihadiri berbagai pihak, yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, BKPM, Kejaksaan Agung, Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi dan Bupati Mimika Eltinus Omaleng serta masyarakat dari Suku Amungme dan Kamoro. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto