JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT Freeport Indonesia (PTFI) menyepakati bahwa perundingan penyelesaian polemik diberikan waktu sampai enam bulan yakni 180 hari, bukan 120 hari.Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM, Teguh Pamudji menyatakan, waktu 120 hari yang ditentukan oleh Freeport didasarkan atas ketentuan kontrak karya (KK) yang berlaku sesuai dengan Pasal 21 angka 2."Tapi pada akhirnya perundingan kita sepakati enam bulan untuk mencari penyelesaian," terangnya di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (8/3).
Perundingan dengan Freeport disepakati enam bulan
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT Freeport Indonesia (PTFI) menyepakati bahwa perundingan penyelesaian polemik diberikan waktu sampai enam bulan yakni 180 hari, bukan 120 hari.Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM, Teguh Pamudji menyatakan, waktu 120 hari yang ditentukan oleh Freeport didasarkan atas ketentuan kontrak karya (KK) yang berlaku sesuai dengan Pasal 21 angka 2."Tapi pada akhirnya perundingan kita sepakati enam bulan untuk mencari penyelesaian," terangnya di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (8/3).