Perundingan dengan Freeport disepakati enam bulan



JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT Freeport Indonesia (PTFI) menyepakati bahwa perundingan penyelesaian polemik diberikan waktu sampai enam bulan yakni 180 hari, bukan 120 hari.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM, Teguh Pamudji menyatakan, waktu 120 hari yang ditentukan oleh Freeport didasarkan atas ketentuan kontrak karya (KK) yang berlaku sesuai dengan Pasal 21 angka 2.

"Tapi pada akhirnya perundingan kita sepakati enam bulan untuk mencari penyelesaian," terangnya di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (8/3).


Seperti diketahui, yang menjadi bahan perundingan antara Kementerian ESDM dan Freeport terkait dengan perubahan status kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK), kegiatan ekspor konsentrat dan divestasi saham 51%.

Teguh bilang, Freeport sudah beberapa kali melakukan perundingan dengan Kementerian ESDM, pada tanggal 27 Februari lalu. Freeport memberikan sejumlah konsep kepada Kementerian ESDM, hanya saja, Teguh belum mau membeberkan poin-poin konsep yang diberikan oleh Freeport itu.

"27 Februari mereka sampaikan konsep tapi belum ditandatangani secara resmi oleh yang berwenang. Ada beberapa poin,," ungkapnya.

Tak mau kalah dengan Freeport, pemerintah juga menyiapkan konsep untuk membandingkan konsep yang dibawa oleh Freeport. Intinya ada dua. "Penyelesaian jangka panjang dan penyelesaian jangka pendek," ungkapnya.

Asal tahu saja, Teguh Pamudji ditunjuk oleh Menteri ESDM, Igansius Jonan sebagai ketua perundingan dengan Freeport. Sedangkan dari pihak Freeport, ialah Cementino Lamury sebagai Direktur dan Toni Wenas sebagai eksekutif Direktur.

"Toni Wenas itu menurut kartu yang disampaikan ke saya itu Eksekutif Direktur bukan Presiden Direktur," tandasnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini