JAKARTA. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mempertanyakan perubahan izin pembangunan Puri Cinere besutan PT Megapolitan Developments Tbk dari kavling KPR Papan Sejahtera menjadi sentra bisnis. Merujuk Izin Lokasi Permukiman Puri Cinere yang dimuat dalam Keputusan Gubernur Provinisi Jawa Barat No.593.82/SK.268.S/AGR-DA/234-87 tertanggal 11 Maret 1987 yang ditandatangani Yogie S Memet jelas sekali mengatur Puri Cinere sebagai permukiman. "Puri Cinere total permukiman seluas 50 hektar terdiri dari 60 persen (30 hektar) adalah Kavling Efektif rumah dengan fasilitas KPR-Papan Sejahtera," kata Direktur Eksekutif Walhi DKI Jakarta, Puput TD Putra, dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, pekan lalu.
Peruntukan pembangunan Puri Cinere dipersoalkan
JAKARTA. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mempertanyakan perubahan izin pembangunan Puri Cinere besutan PT Megapolitan Developments Tbk dari kavling KPR Papan Sejahtera menjadi sentra bisnis. Merujuk Izin Lokasi Permukiman Puri Cinere yang dimuat dalam Keputusan Gubernur Provinisi Jawa Barat No.593.82/SK.268.S/AGR-DA/234-87 tertanggal 11 Maret 1987 yang ditandatangani Yogie S Memet jelas sekali mengatur Puri Cinere sebagai permukiman. "Puri Cinere total permukiman seluas 50 hektar terdiri dari 60 persen (30 hektar) adalah Kavling Efektif rumah dengan fasilitas KPR-Papan Sejahtera," kata Direktur Eksekutif Walhi DKI Jakarta, Puput TD Putra, dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, pekan lalu.