KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) merupakan satu-satunya BUMN Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) dan telah mendapatkan status pengakuan Berinduk sesuai SK Pengakuan Nomor 340 Tahun 2022. Sebagai PSrE Berinduk, Peruri telah memenuhi persyaratan untuk menyediakan layanan Tanda Tangan Elektronik dengan tingkat keamanan paling tinggi yaitu dengan Sertifikat Elektronik level 3 dan level 4 bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) serta Segel Elektronik tersertifikasi bagi Badan Usaha melalui produk Peruri Tera. Direktur Utama Peruri Dwina Septiani Wijaya mengatakan, di ruang digital, setiap orang sulit mengidentifikasi siapa orang di ruang sana sehingga harus ada sistem verifikasi yang handal.
Peruri Raih Status PSrE Berinduk dan Siap Tingkatkan Keamanan Pengguna Layan Digital
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) merupakan satu-satunya BUMN Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) dan telah mendapatkan status pengakuan Berinduk sesuai SK Pengakuan Nomor 340 Tahun 2022. Sebagai PSrE Berinduk, Peruri telah memenuhi persyaratan untuk menyediakan layanan Tanda Tangan Elektronik dengan tingkat keamanan paling tinggi yaitu dengan Sertifikat Elektronik level 3 dan level 4 bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) serta Segel Elektronik tersertifikasi bagi Badan Usaha melalui produk Peruri Tera. Direktur Utama Peruri Dwina Septiani Wijaya mengatakan, di ruang digital, setiap orang sulit mengidentifikasi siapa orang di ruang sana sehingga harus ada sistem verifikasi yang handal.