Peruri Tekankan Pembelian e-Meterai Hanya Lewat Distributor Resmi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebutuhan akan dokumen elektronik yang sah dan berkekuatan hukum terus meningkat seiring pesatnya transformasi digital di berbagai sektor.

Untuk menjawab kebutuhan tersebut, pemerintah menghadirkan meterai elektronik (e-Meterai) sebagai solusi pembayaran pajak atas dokumen digital yang praktis dan efisien. 

Head of Corporate Secretary Peruri, Adi Sunardi mengatakan, sejak diperkenalkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021, e-Meterai kian menjadi bagian penting dalam ekosistem transaksi digital di Indonesia. 


Selain memperkuat legalitas dokumen elektronik, ia bilang, penggunaan e-Meterai juga memudahkan masyarakat karena tidak lagi bergantung pada meterai fisik. 

Baca Juga: Pelaku Usaha Wajib Tahu, Begini Cara Menggunakan e-Meterai resmi PERURI

Dengan sistem sepenuhnya digital, e-Meterai memungkinkan pembelian dan penggunaan kapan saja dan di mana saja. Hal ini, lanjut dia, membuat proses administrasi menjadi lebih cepat dan selaras dengan perkembangan layanan berbasis online yang terus meluas.

Sebagai pihak yang ditunjuk pemerintah untuk memproduksi e-Meterai, Peruri menegaskan bahwa distribusi dilakukan melalui saluran resmi yang aman dan terintegrasi.  Masyarakat diimbau untuk hanya memperoleh e-Meterai dari distributor resmi guna menghindari potensi penyalahgunaan dan risiko keamanan. 

"Seluruh distributor resmi menyediakan sistem yang aman dan terpercaya," ujar Adi dalam siaran pers, Kamis (26/3/2026).

Saat ini, terdapat sejumlah distributor resmi yang bekerja sama dengan Peruri, antara lain PT Peruri Digital Security, PT Mitra Pajakku, PT Mitracomm Ekasarana, Digital Logistik Internasional (DLI), serta PT Pos Indonesia (Persero). 

Baca Juga: Awas e-Meterai Ilegal! Sistem DJP Kini Otomatis Deteksi Nomor Seri Ganda

Kehadiran berbagai kanal distribusi ini diharapkan dapat mempermudah akses masyarakat dalam memperoleh dan menggunakan e-Meterai.

Melalui penguatan ekosistem distribusi tersebut, Peruri menegaskan komitmennya dalam mendukung transformasi digital nasional sekaligus memastikan setiap transaksi elektronik tetap terlindungi, sah secara hukum, dan mudah diakses oleh masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News