Peruri Terus Meningkatkan Fitur Baru pada Sistem Meterai Elektronik



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perum Peruri terus mengakselerasi pertumbuhan penggunaan meterai elektronik seiring perusahaan ditunjuk pemerintah sebagai Govtech. Pasalnya, dalam Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE), dokumen yang telah dibubuhi meterai elektronik menjadi satu hal fundamental dalam interaksi antara Pemerintah dengan masyarakat dan institusi lainnya.

Farah Fitria Rahmayanti, Direktur Digital Business Peruri mengatakan, Meterai Elektronik telah menjadi fundamental pelengkap dalam transformasi digital pada institusi dan lembaga. Oleh karena itu, kata dia, Peruri akan terus memperbaiki dan sedang mengembangkan sistem meterai elektronik 2.0 untuk mempercepat dan menyederhanakan proses penggunaan meterai elektronik. 

“Salah satunya berupa fitur document tracking pada dokumen yang telah dibubuhi meterai elektronik. Semua itu dilakukan agar cakupan penggunaan meterai elektronik lebih luas lagi dan memberikan value bagi seluruh pihak.” jelas Farah dalam keterangan resminya, Jumat (8/3).


IImplementasi meterai elektronik telah berjalan hampir 2,5 tahun. PT Peruri Digital Security (PDS)  telah ditunjuk Peruri dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai distributor meterai elektronik sejak dari awal implementasi.

Baca Juga: Gandeng Mitratel, Finnet Hadirkan E-Meterai dan E-Sign

PDS memberikan layanan integrasi dan distribusi meterai elektronik bagi perusahaan-perusahaan yang telah ditunjuk DJP sebagai pemungut.  Hingga saat ini, telah terdapat 75 perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut yang telah Go-Live dan menggunakan meterai elektronik PDS. 

Tetty Herawati Siregar, Direktur Utama PDS mengatakan, transformasi Digital menjadi keniscayaan dan suatu strategy baru dalam berkompetensi serta meningkatkan efisiensi. Dengan semakin majunya digitalisasi maka penggunaan meterai elektronik maupun produk digital ke depan akan semakin meningkat.  

Oleh karena itu PDS terus berusaha untuk menyediakan layanan dan solusi yang lebih baik lagi, salah satunya dengan menyediakan layanan solusi cyber security yang dapat meningkatkan keamanan sistem teknologi digital perusahaan pemungut. 

Sementara itu, Muhammad Tunjung Nugroho, Kepala Subdirektorat Peraturan PPN Perdagangan Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP menjelaskan perusahaan pemungut diberikan amanah oleh undang-undang untuk melakukan kegiatan pungutan pajak objektif berupa meterai elektronik. Pemerintah mempersiapkan infrastruktur dan regulasinya. 

“Hasil pungutan tersebut akan digunakan untuk pembangunan negara. Oleh karena itu DJP berterima kasih kepada PERUM PERURI, PDS, dan para Pemungut atas kerjasama dan kolaborasi yang baik selama ini.” ujarnya.

Baca Juga: Dukung UMKM Melalui Optimalisasi Teknologi Digital, Peruri Gelar Digitalk

Ia menambahkan bahwa penerimaan negara dari meterai telah mencapai Rp 6,7 triliun. DJP memperkirakan potensi penerimaan negara dari Meterai Elektronik masih sangat besar dan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam pembangunan negara. Oleh karena itu kedepannya, DJP akan memperluas dan menambah pemungut untuk meraih potensi maksimal penerimaan negara dari meterai elektronik.

Untuk mengapresiasi perusahaan pemungut dan pengguna meterai elektronik, PDS menggelar Appreciation & Sharing Session 2024 yang digelar pada 6 Maret 2024. Dalam kesempatan itu,  PDS memberikan penghargaan baru dalam beberapa kategori.

Penghargaan kategori Exponential Growth  diberikan kepada Bank DBS, kategori Operational Excellence yang diberikan kepada Alfamart, kategori Innovator Impact yang diberikan kepada Stockbit Sekuritas, dan kategori Usage Efficiency yang diberikan kepada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). S

Lalu penghargaan kategori platinum diberikan kapada Bank BCA, kategori gold kepada Stockbit Sekuritas, kategori silver kepada  Phillip Sekuritas untuk kategori Silver, dan ketegori bronze kepada Asuransi Manulife.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dina Hutauruk