KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Rayon Utama Makmur (PT RUM), perusahaan afiliasi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) kembali terkena gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Kali ini gugatan diajukan oleh PT Indo Bahari Express di Pengadilan Negeri Semarang. Seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Semarang, gugatan ini dilayangkan pada Rabu, 21 April 2021 dengan nomor gugatan 14/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg. PT Indo Bahari Express menunjuk Nunung Nurhadi, S.H., sebagai kuasa hukumnya. Asal tahu saja, Rayon Utama Makmur merupakan produsen serat (rayon) stapel buatan yang berbasis di Sukoharjo, Jawa Tengah. Berdasarkan laporan keuangan Sritex per Desember 2020, Rayon Utama Makmur memiliki pengendali yang sama dengan Sritex. PT RUM menjual serat rayon kepada Sritex, sementara Sritex menjual pakaian jadi kepada PT RUM.
Perusahaan afiliasi Sritex kembali terkena gugatan PKPU di PN Semarang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Rayon Utama Makmur (PT RUM), perusahaan afiliasi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) kembali terkena gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Kali ini gugatan diajukan oleh PT Indo Bahari Express di Pengadilan Negeri Semarang. Seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Semarang, gugatan ini dilayangkan pada Rabu, 21 April 2021 dengan nomor gugatan 14/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg. PT Indo Bahari Express menunjuk Nunung Nurhadi, S.H., sebagai kuasa hukumnya. Asal tahu saja, Rayon Utama Makmur merupakan produsen serat (rayon) stapel buatan yang berbasis di Sukoharjo, Jawa Tengah. Berdasarkan laporan keuangan Sritex per Desember 2020, Rayon Utama Makmur memiliki pengendali yang sama dengan Sritex. PT RUM menjual serat rayon kepada Sritex, sementara Sritex menjual pakaian jadi kepada PT RUM.