Perusahaan afiliasi Sritex kembali terkena gugatan PKPU di PN Semarang



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Rayon Utama Makmur (PT RUM), perusahaan afiliasi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) kembali terkena gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Kali ini gugatan diajukan oleh PT Indo Bahari Express di Pengadilan Negeri Semarang.

Seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Semarang, gugatan ini dilayangkan pada Rabu, 21 April 2021 dengan nomor gugatan 14/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg. PT Indo Bahari Express menunjuk Nunung Nurhadi, S.H., sebagai kuasa hukumnya.

Asal tahu saja, Rayon Utama Makmur merupakan produsen serat (rayon) stapel buatan yang berbasis di Sukoharjo, Jawa Tengah. Berdasarkan laporan keuangan Sritex per Desember 2020, Rayon Utama Makmur memiliki pengendali yang sama dengan Sritex. PT RUM menjual serat rayon kepada Sritex, sementara Sritex menjual pakaian jadi kepada PT RUM.


Sementara itu, berdasarkan penelusuran Kontan.co.id, PT Indo Bahari Express adalah perusahan yang bergerak di bidang transportasi dan logistik yang berbasis di Jawa Tengah. Akan tetapi, tidak disebutkan duduk perkara yang membuat Indo Bahari Express mengajukan permohonan PKPU atas PT RUM. 

Baca Juga: Ketiga Kalinya, Perusahaan Afiliasi Sritex Milik Keluarga Lukminto Ini Digugat PKPU

Dalam petitumnya, Indo Bahari Express meminta majelis hakim untuk mengabulkan permohonan pemohon PKPU untuk seluruhnya. Pemohon juga meminta agar hakim menyatakan termohon PKPU, yakni Rayon Utama Makmur dalam PKPU Sementara selama 45 hari terhitung sejak putusan dibacakan.

"Menunjuk hakim pengawas dari hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk mengawasi proses PKPU Rayon Utama Makmur," tulis PT Indo Bahari Express dalam petitumnya yang dikutip Kontan.co.id dari situs Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (22/4).

Pemohon lalu meminta majelis hakim mengangkat dan menunjuk satu orang sebagai pengurus dan kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yakni H. Januari S. Silaban, S.H., M.H.

Pengurus tersebut nantinya akan mengurus harta termohon PKPU jika dinyatakan PKPU Sementara atau mengangkat sebagai Tim Kurator bila termohon PKPU dinyatakan pailit. Dalam petitum itu, Indo Bahari Express turut meminta Rayon Utama Makmur untuk membayar seluruh biaya pengadilan dengan tetap terbuka pada pertimbangan majelis hakim.

Sebelumnya, pada 24 Maret 2021, PT RUM juga memperoleh gugatan PKPU di Pengadilan Negeri Semarang yang diajukan oleh PT Swadaya Graha. Akan tetapi, dalam putusan akhirnya pada 12 April 2021, majelis hakim menolak permohonan pemohon PKPU dan menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara Rp 2.239.000, serta menolak eksepsi tergugat.

Sebagai informasi, PT Swadaya Graha merupakan perusahaan yang 33,06% sahamnya dimiliki oleh PT Semen Indonesia Tbk. Swadaya Graha bergerak di bisnis pabrikasi dan jasa konstruksi, termasuk instalasi pipa dan listrik serta penyewaan alat berat.

Selanjutnya: Bos Sritex (SRIL) Iwan Lukminto Digugat PKPU oleh Bank QNB, Ini Penyebabnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi