KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Rayon Utama Makmur, perusahaan afiliasi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), terkena gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Swadaya Graha. Gugatan ini dilayangkan di Pengadilan Negeri Semarang pada Rabu, 24 Maret 2021. Asal tahu saja, Rayon Utama Makmur merupakan produsen serat (rayon) stapel buatan yang berbasis di Sukoharjo, Jawa Tengah. Berdasarkan laporan keuangan Sritex per September 2020, Rayon Utama Makmur memiliki pengendali yang sama dengan Sritex. PT RUMĀ menjual serat rayon kepada Sritex, sementara Sritex menjual pakaian jadi kepada PT RUM. Sementara itu, pihak penggugat yakni PT Swadaya Graha merupakan perusahaan yang 33,06% sahamnya dimiliki oleh PT Semen Indonesia Tbk. Swadaya Graha bergerak di bisnis pabrikasi dan jasa konstruksi, termasuk instalasi pipa dan listrik serta penyewaan alat berat.
Perusahaan afiliasi Sritex (SRIL) terkena gugatan PKPU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Rayon Utama Makmur, perusahaan afiliasi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), terkena gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Swadaya Graha. Gugatan ini dilayangkan di Pengadilan Negeri Semarang pada Rabu, 24 Maret 2021. Asal tahu saja, Rayon Utama Makmur merupakan produsen serat (rayon) stapel buatan yang berbasis di Sukoharjo, Jawa Tengah. Berdasarkan laporan keuangan Sritex per September 2020, Rayon Utama Makmur memiliki pengendali yang sama dengan Sritex. PT RUMĀ menjual serat rayon kepada Sritex, sementara Sritex menjual pakaian jadi kepada PT RUM. Sementara itu, pihak penggugat yakni PT Swadaya Graha merupakan perusahaan yang 33,06% sahamnya dimiliki oleh PT Semen Indonesia Tbk. Swadaya Graha bergerak di bisnis pabrikasi dan jasa konstruksi, termasuk instalasi pipa dan listrik serta penyewaan alat berat.