Perusahaan akan diberi kemudahan lapor SPT



KONTAN.CO.ID - DENPASAR. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak masih melanjutkan program reformasi perpajakan. Terbaru, reformasi pajak akan mengubah mekanisme pelaporan surat pemberitahuan (SPT) pajak. Ditjen Pajak ingin mempermudah kembali pelaporan SPT bagi wajib pajak (WP) badan.

Sebelumnya, Ditjen Pajak dalam beberapa tahun terakhir mempermudah pelaporan SPT bagi seluruh WP melalui e-filing. Dengan sistem ini, WP bisa mengisi dan melaporkan SPT secara elektronik, serta tidak perlu antri.

Kini Ditjen Pajak akan unifikasi penyampaian SPT masa badan. Unifikasi berlangsung melalui penggabungan sejumlah SPT masa badan dari beragam penghasilan dalam satu format.


"Sekarang ini kan banyak jenis SPT masa seperti terkait Pasal 15, Pasal 22, Pasal 4 ayat (2), Pasal 23, akan kami satukan dalam satu SPT," jelas Direktur Transformasi Proses Bisnis Ditjen Pajak, Hantriono Joko Susilo dalam Media Gathering di Bali, Rabu (31/7/2019).

Unifikasi ini akan menguntungkan bagi WP badan maupun Ditjen Pajak. WP badan lebih mudah lapor SPT, karena pelaporan ini berlangsung setiap bulan. Ditjen Pajak juga semakin gampang dalam pengawasan dan pemeriksaan.

Inisiasi otoritas pajak ini akan dimulai melalui proyek percontohan dengan perusahaan pelat merah. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor migas, PT. Pertamina (Persero), akan menjadi badan usaha pertama yang menjajal proyek percontohan unifikasi SPT masa badan.

Rencananya, penyederhanaan SPT ini akan dimulai tahun 2020. Untuk tahap awal, Ditjen Pajak akan uji coba kepada sejumlah korporasi besar, khususnya pelat merah seperti Pertamina.

"Saat ini kami masih dalam persiapan. Dalam proses ini kami dibantu Pertamina untuk penggabungan sistem, makanya Pertamina akan jadi pilot project," terang Hantriono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto