KONTAN.CO.ID - DENPASAR. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak masih melanjutkan program reformasi perpajakan. Terbaru, reformasi pajak akan mengubah mekanisme pelaporan surat pemberitahuan (SPT) pajak. Ditjen Pajak ingin mempermudah kembali pelaporan SPT bagi wajib pajak (WP) badan. Sebelumnya, Ditjen Pajak dalam beberapa tahun terakhir mempermudah pelaporan SPT bagi seluruh WP melalui e-filing. Dengan sistem ini, WP bisa mengisi dan melaporkan SPT secara elektronik, serta tidak perlu antri. Kini Ditjen Pajak akan unifikasi penyampaian SPT masa badan. Unifikasi berlangsung melalui penggabungan sejumlah SPT masa badan dari beragam penghasilan dalam satu format.
Perusahaan akan diberi kemudahan lapor SPT
KONTAN.CO.ID - DENPASAR. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak masih melanjutkan program reformasi perpajakan. Terbaru, reformasi pajak akan mengubah mekanisme pelaporan surat pemberitahuan (SPT) pajak. Ditjen Pajak ingin mempermudah kembali pelaporan SPT bagi wajib pajak (WP) badan. Sebelumnya, Ditjen Pajak dalam beberapa tahun terakhir mempermudah pelaporan SPT bagi seluruh WP melalui e-filing. Dengan sistem ini, WP bisa mengisi dan melaporkan SPT secara elektronik, serta tidak perlu antri. Kini Ditjen Pajak akan unifikasi penyampaian SPT masa badan. Unifikasi berlangsung melalui penggabungan sejumlah SPT masa badan dari beragam penghasilan dalam satu format.