KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik tambang ilegal yang dilakukan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), perusahaan milik Samin Tan, selama bertahun-tahun setelah izinnya dicabut. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman menyatakan, izin operasional PT AKT telah dicabut sejak 2017. Namun, perusahaan tersebut diduga tetap menjalankan kegiatan penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal hingga 2025.
Perusahaan AKT Milik Samin Tan Tetap Beroperasi Meski Izin Telah Dicabut
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik tambang ilegal yang dilakukan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), perusahaan milik Samin Tan, selama bertahun-tahun setelah izinnya dicabut. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman menyatakan, izin operasional PT AKT telah dicabut sejak 2017. Namun, perusahaan tersebut diduga tetap menjalankan kegiatan penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal hingga 2025.
TAG: