KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Syarikat Jun Chong Sdn Bhd, perusahaan alat semprot pertanian asal Malaysia memenangkan gugatan merek atas PT Garuda Tasco Internasional. Perkara yang terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor 60/Pdt.Sus-Merek/2017/PN.Jkt.Pst. bermula dari gugatan Syarikat Jun yang meminta pembatalan alat semprot pertanian merek "PB" yang dimiliki oleh Garuda Tasco. "Berdasarkan bukti-bukti yang diajukan pada persidangan, dan setelah Majelis Hakim memeriksa bukti-bukti dimaksud, terbukti bahwa Merek Dagang PB Milik Tergugat Mempunyai Persamaan pada Pokoknya maupun Keseluruhan dengan Merek Dagang (kata) “PB” dan Lukisan milik Penggugat, karena ucapan dan lukisan sama secara visual," bunyi putusan sebagaimana dikutip Kontan.co.id, Selasa (27/3).
Perusahaan alat semprot pertanian asal Malaysia menang lawan Garuda Tasco
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Syarikat Jun Chong Sdn Bhd, perusahaan alat semprot pertanian asal Malaysia memenangkan gugatan merek atas PT Garuda Tasco Internasional. Perkara yang terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor 60/Pdt.Sus-Merek/2017/PN.Jkt.Pst. bermula dari gugatan Syarikat Jun yang meminta pembatalan alat semprot pertanian merek "PB" yang dimiliki oleh Garuda Tasco. "Berdasarkan bukti-bukti yang diajukan pada persidangan, dan setelah Majelis Hakim memeriksa bukti-bukti dimaksud, terbukti bahwa Merek Dagang PB Milik Tergugat Mempunyai Persamaan pada Pokoknya maupun Keseluruhan dengan Merek Dagang (kata) “PB” dan Lukisan milik Penggugat, karena ucapan dan lukisan sama secara visual," bunyi putusan sebagaimana dikutip Kontan.co.id, Selasa (27/3).