JAKARTA. Perusahaan asal Amerika Serikat (AS) Doctors Associates Inc melayangkan gugatan pembatalan merek Subway milik pengusaha lokal bernama Yohanes Wendy Tjiof yang berasal dari Pluit, Jakarta Utara. Perkara pembatalan merek ini tercatat di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor pendaftaran 08/Pst.sus-merek/2014.PN.Niaga.Jkt.Pst pada tanggal 18 Februari 2014 lalu. Kuasa hukum Doctors Associates, Damar Swarno Dwipo dalam berkas gugatannya yang diperoleh KONTAN mengatakan perusahaan milik kliennya adalah perusahaan terkenal asal Amerika Serikat (AS) dan pemilik merek satu-satunya merek dagang dan merek jasa "Subway" yang terkenal di dunia internasional. Bahkan keberadaan merek Subway milik penggugat telah dilindungi perundang-undangan di Indonesia, khususnya Undang-Undang No. 15 tahun 2001 tentang merek. Selain itu, merek Subway punya Doctors Associates telah dikukuhnya lewat PN Jakarta Pusat No.28/Merek/2009/PN.Niaga.Jkt.Pst yang telah dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung No.736K/Pdt.Sus/2009 yang menyatakan bahwa Doctors Associates sebagai pemilik dan pemakai pertama merek Subway yang terkenal di dunia internasional. Damar mengklaim, merek Subway milik kliennya telah terdaftar di banyak negara. Salah satunya terdaftar di Indonesia melalui Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM pada 10 Oktober 2013 dengan No.Agenda J002012048402 untuk melindungi jasa-jasa yang termasuk dalam kelas 35 yaitu toko-toko, agen grosir, jasa-jasa grosir dan pengecer yang berkaitan dengan penyediaan barang-barang konsumen yaitu makanan dan minuman. Namun tanpa sepengetahuan Doctors Associates, Yohanes Wendy telah mendaftarkan merek Subway ke Dirjen HKI dengan nomor IDM000349842 pada tanggal 29 Februari 2012 untuk melindungi jasa-jasa yang termasuk kelas 35 yaitu toko-toko, departement store, pasar swalayan, supermarket, minimarket, dan agen grosir. Damar bilang, kliennya sangat keberatan atas pendaftaran merek Subway milik Yohanes Wendy tersebut. Pasalnya, merek Subway milik tergugat memiliki persamaan pada pokoknya maupun keseluruhannya untuk jasa-jasa sejenis maupun yang tidak sejenis dengan merek Subway milik perusahaan Pamang Sam tersebut. "Baik itu bentuk, cara penempatan, cara penulisan, kombinasi antara unsur-unsur ataupun persamaan bunyi ucapannya," ujarnya. Damar menduga pendaftaran merek Subway milik Yohanes Wendy didasarkan atas itikad tidak baik dan tidak patut mendapat perlindungan hukum. Hal itu bertentangan dengan pasal 4 Jo, pasal 6 ayat 1 huruf a dan b jo, pasal 6 ayat 2 Undang-Undang No.15 tahun 2001 tentang merek.
Perusahaan AS gugat merek Subway pengusaha lokal
JAKARTA. Perusahaan asal Amerika Serikat (AS) Doctors Associates Inc melayangkan gugatan pembatalan merek Subway milik pengusaha lokal bernama Yohanes Wendy Tjiof yang berasal dari Pluit, Jakarta Utara. Perkara pembatalan merek ini tercatat di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor pendaftaran 08/Pst.sus-merek/2014.PN.Niaga.Jkt.Pst pada tanggal 18 Februari 2014 lalu. Kuasa hukum Doctors Associates, Damar Swarno Dwipo dalam berkas gugatannya yang diperoleh KONTAN mengatakan perusahaan milik kliennya adalah perusahaan terkenal asal Amerika Serikat (AS) dan pemilik merek satu-satunya merek dagang dan merek jasa "Subway" yang terkenal di dunia internasional. Bahkan keberadaan merek Subway milik penggugat telah dilindungi perundang-undangan di Indonesia, khususnya Undang-Undang No. 15 tahun 2001 tentang merek. Selain itu, merek Subway punya Doctors Associates telah dikukuhnya lewat PN Jakarta Pusat No.28/Merek/2009/PN.Niaga.Jkt.Pst yang telah dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung No.736K/Pdt.Sus/2009 yang menyatakan bahwa Doctors Associates sebagai pemilik dan pemakai pertama merek Subway yang terkenal di dunia internasional. Damar mengklaim, merek Subway milik kliennya telah terdaftar di banyak negara. Salah satunya terdaftar di Indonesia melalui Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM pada 10 Oktober 2013 dengan No.Agenda J002012048402 untuk melindungi jasa-jasa yang termasuk dalam kelas 35 yaitu toko-toko, agen grosir, jasa-jasa grosir dan pengecer yang berkaitan dengan penyediaan barang-barang konsumen yaitu makanan dan minuman. Namun tanpa sepengetahuan Doctors Associates, Yohanes Wendy telah mendaftarkan merek Subway ke Dirjen HKI dengan nomor IDM000349842 pada tanggal 29 Februari 2012 untuk melindungi jasa-jasa yang termasuk kelas 35 yaitu toko-toko, departement store, pasar swalayan, supermarket, minimarket, dan agen grosir. Damar bilang, kliennya sangat keberatan atas pendaftaran merek Subway milik Yohanes Wendy tersebut. Pasalnya, merek Subway milik tergugat memiliki persamaan pada pokoknya maupun keseluruhannya untuk jasa-jasa sejenis maupun yang tidak sejenis dengan merek Subway milik perusahaan Pamang Sam tersebut. "Baik itu bentuk, cara penempatan, cara penulisan, kombinasi antara unsur-unsur ataupun persamaan bunyi ucapannya," ujarnya. Damar menduga pendaftaran merek Subway milik Yohanes Wendy didasarkan atas itikad tidak baik dan tidak patut mendapat perlindungan hukum. Hal itu bertentangan dengan pasal 4 Jo, pasal 6 ayat 1 huruf a dan b jo, pasal 6 ayat 2 Undang-Undang No.15 tahun 2001 tentang merek.