KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) menyoroti lambatnya proses restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak atas impor di Indonesia. Dalam laporan bertajuk 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers, USTR menyampaikan keluhan dari pelaku usaha AS yang mengalami kesulitan dalam mendapatkan pengembalian pajak atau restitusi pajak yang telah dibayarkan di muka. Proses restitusi pajak ini dinilai memakan waktu yang sangat lama, bahkan bisa berlangsung selama beberapa tahun, serta membutuhkan upaya administratif yang besar.
Perusahaan AS Keluhkan Proses Restitusi Pajak di Indonesia yang Lamban dan Rumit
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) menyoroti lambatnya proses restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak atas impor di Indonesia. Dalam laporan bertajuk 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers, USTR menyampaikan keluhan dari pelaku usaha AS yang mengalami kesulitan dalam mendapatkan pengembalian pajak atau restitusi pajak yang telah dibayarkan di muka. Proses restitusi pajak ini dinilai memakan waktu yang sangat lama, bahkan bisa berlangsung selama beberapa tahun, serta membutuhkan upaya administratif yang besar.