KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan asal Singapura, Mitora Pte. Ltd, menggugat tiga anak Presiden ke-2 Indonesia Soeharto, yakni Siti Hardianti Hastuti Rukmana atau Mbak Tutut, Sigit Harjojudanto, dan Bambang Trihatmodjo, beserta Yayasan Harapan Kita, dan pihak lainnya, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mitora yang merupakan perusahaan konsultan asal Singapura tersebut menggugat para pihak dengan nilai total Rp 584 miliar. Mitora mendaftarkan gugatannya pada Senin (8/3/2021) dengan nomor gugatan 146/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, dalam petitum gugatannya, Mitora meminta majelis hakim mengabulkan gugatannya beserta sejumlah tuntutan lainnya.
Perusahaan asal singapura gugat tiga anak Soeharto Rp 584 miliar ke PN Jakarta Pusat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan asal Singapura, Mitora Pte. Ltd, menggugat tiga anak Presiden ke-2 Indonesia Soeharto, yakni Siti Hardianti Hastuti Rukmana atau Mbak Tutut, Sigit Harjojudanto, dan Bambang Trihatmodjo, beserta Yayasan Harapan Kita, dan pihak lainnya, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mitora yang merupakan perusahaan konsultan asal Singapura tersebut menggugat para pihak dengan nilai total Rp 584 miliar. Mitora mendaftarkan gugatannya pada Senin (8/3/2021) dengan nomor gugatan 146/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, dalam petitum gugatannya, Mitora meminta majelis hakim mengabulkan gugatannya beserta sejumlah tuntutan lainnya.