Perusahaan asing masih mengincar kursi AB



JAKARTA. Minat institusi keuangan asing untuk menjadi anggota bursa (AB) di Indonesia masih cukup besar. Menurut Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Ito Warsito, saat ini, sudah ada beberapa perusahaan asing yang menyatakan minatnya menjadi AB."Bahkan, saat ini ada satu perusahaan asing yang tengah mengurus izin perusahaan efek di Bapepam," kata Ito saat ditemui di Jakarta, Kamis (28/6). Sayang, Ito enggan menyebut nama perusahaan asing yang dimaksud. Namun, pria lulusan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara ini hanya menyebut perusahaan tersebut berasal dari kawasan Asia."Tapi untuk lelang AB, perusahaan asing tersebut harus mengikuti persyaratan menjadi AB terlebih dahulu. Harus siap sistemnya, infrastrukturnya juga SDM-nya," tambahnya. Ito memperkirakan, perusahaan asing tersebut belum akan mengikuti lelang di awal Juli mendatang.Selain itu, ada satu perusahaan asing yang sudah mendapatkan ijin perusahaan efek dari Bapepam yang juga menyatakan minat menjadi AB. Tapi Ito manggarisbawahi jika perusahaan tersebut masih berupaya untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan otoritas bursa Indonesia untuk menjadi AB.Seperti yang diketahui, BEI menetapkan sejumlah persyaratan untuk menjadi anggota AB. Pada awal Juni lalu, terdapat dua perusahaan lokal yang sudah menyatakan diri ingin mengikuti lelang namun ditolak BEI. Ito menilai, keduanya masih belum memenuhi syarat menjadi AB. Sebagai catatan saja, BEI akan melakukan enam kali lelang kursi AB yang sudah dimulai pada awal bulan ini. Jika hingga enam kali lelang tidak ada kursi yang terjual, maka BEI bisa membeli kembali kursi AB. Untuk membeli kursi AB, BEI akan mengeluarkan dana sebesar Rp 135 juta. Sementara untuk perusahaan efek berniat ikut lelang paling tidak harus mengeluarkan dana sebesar Rp 15 miliar.Total kursi AB yang tersedia saat ini adalah 125 kursi. Namun yang akan dilelang BEI hanya lima kursi, mengingat anggota AB yang aktif saat ini sekitar 115 AB. Otoritas bursa sendiri telah berniat menggelar lelang sejak 2010. Sayangnya saat itu aturan III-H tentang lelang kursi anggota bursa belum memperoleh restu dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. Aturan tersebut baru bisa dijalankan pada 1 Mei lalu.Peraturan Bursa Efek Indonesia nomor III-H tentang pelelangan dan pembelian kembali saham bursa telah dibahas setelah aturan V.D.5 tentang pemeliharaan dan pelaporan modal kerja bersih disesuaikan selesai diimplementasikan oleh anggota bursa pada 1 Februari lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie