KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menambah daftar perusahaan asing yang ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Hingga Juli 2025, total sudah ada 223 perusahaan global yang masuk dalam skema pajak digital Indonesia. Dalam daftar terbaru, tiga perusahaan asing resmi bergabung menjadi pemungut PPN PMSE, yakni Scalable Hosting Solutions, Express Technologies Limited, dan Finelo Limited.
Perusahaan Asing Ramai-Ramai Jadi Pemungut Pajak Digital Indonesia
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menambah daftar perusahaan asing yang ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Hingga Juli 2025, total sudah ada 223 perusahaan global yang masuk dalam skema pajak digital Indonesia. Dalam daftar terbaru, tiga perusahaan asing resmi bergabung menjadi pemungut PPN PMSE, yakni Scalable Hosting Solutions, Express Technologies Limited, dan Finelo Limited.