KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan asal Luxemburg Molucca Holdings S.a.r.l mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada perusahaan produsen kertas PT Pelita Cengkareng Paper (PCP). Permohonan tersebut diajukan pada 12 Maret 2018 ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor pendaftaran 30/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst. Kuasa hukum Molucca Anggi Kusuma menjelaskan, kliennya mengajukan permohonan PKPU, lantaran Pelita Cengkareng dinilai memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagihkan.
Perusahaan asing seret Pelita Cengkareng Paper ke pengadilan karena utang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan asal Luxemburg Molucca Holdings S.a.r.l mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada perusahaan produsen kertas PT Pelita Cengkareng Paper (PCP). Permohonan tersebut diajukan pada 12 Maret 2018 ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor pendaftaran 30/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst. Kuasa hukum Molucca Anggi Kusuma menjelaskan, kliennya mengajukan permohonan PKPU, lantaran Pelita Cengkareng dinilai memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagihkan.