Perusahaan asing seret Pelita Cengkareng Paper ke pengadilan karena utang



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan asal Luxemburg Molucca Holdings S.a.r.l mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada perusahaan produsen kertas PT Pelita Cengkareng Paper (PCP).

Permohonan tersebut diajukan pada 12 Maret 2018 ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor pendaftaran 30/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst.

Kuasa hukum Molucca Anggi Kusuma menjelaskan, kliennya mengajukan permohonan PKPU, lantaran Pelita Cengkareng dinilai memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagihkan.


"Total utangnya ada Rp 423 miliar, yang telah jatuh tempo pada Januari lalu. Dan sampai sekarang belum ada sama sekali pembayaran," katanya kepada Kontan.co.id seusai sidang perdana di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (20/3).

Anggi menjelaskan, tagihan yang dimiliki kliennya sendiri merupakan piutang yang dibeli oleh Molucca dari bank swasta nasional. Namun ia belum menyebutkan dari siapa bank tersebut.

Sementara dalam permohonan PKPU saat ini, Anggi mengatakan bahwa ia belum menemukan kreditur lainnya.

Hal tersebut jadi penting, sebab sesuai UU 37/2004 pasal 222 ayat (1) yang menyatakan PKPU bisa diajukan oleh debitur yang mempunyai lebih dari satu kreditur.

Meski, demikian Anggi optimistis. Permohonannya PKPU ini bisa dikabulkan oleh majelis hakim.

"Sementara memang baru Molucca, tapi nanti kami berharap ada kreditur lain yang masuk. Lagi pula ini masih sidang perdana," sambungnya.

Sekadar informasi, disebutkan Anggi Molucca sendiri merupakan perusahaan sekuritas asal Luxemburg. Dalam hal PKPU di Indonesia, partisipasi Molucca kali ini sebenarnya bukan yang pertama.

Molucca sebelumnya pernah masuk menjadi salah satu kreditur separatis dalam PKPU Royal Standard Groups. Ia pemilik piutang terbesar dalam PKPU tersebut dengan nilai tagihan sebesar Rp 906,8 miliar.

Sama seperti PKPU Pelita Cengkareng, dalam PKPU Royal Standard, tagihan Molucca juga berasal dari pengalihan utang perbankan, dalam hal ini Bank Permata Tbk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto