KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah perusahaan asuransi memberikan manfaat tambahan bagi pemegang polis yang terpapar virus corona. Bahkan, mereka tetap memberikan perlindungan meski Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan Covid-19 sebagai pandemi. Misalnya saja, AXA Mandiri menyediakan layanan bagi nasabah terdiagnosis Covid-19 berupa biaya rawat inap serta kemudahan klaim. Layanan ini diberikan berdasarkan manfaat serta proteksi yang dipilih oleh pemegang polis. Hingga Oktober 2020, perusahaan telah membayarkan klaim nasabah terkena Covid-19 senilai Rp 13 miliar. Seiring bertambahnya jumlah permohonan klaim, AXA Mandiri kembali membayar biaya perawatan pasien Covid-19 bernilai ratusan juta pada Januari lalu.
Perusahaan asuransi beri perlindungan atas risiko Covid-19
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah perusahaan asuransi memberikan manfaat tambahan bagi pemegang polis yang terpapar virus corona. Bahkan, mereka tetap memberikan perlindungan meski Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan Covid-19 sebagai pandemi. Misalnya saja, AXA Mandiri menyediakan layanan bagi nasabah terdiagnosis Covid-19 berupa biaya rawat inap serta kemudahan klaim. Layanan ini diberikan berdasarkan manfaat serta proteksi yang dipilih oleh pemegang polis. Hingga Oktober 2020, perusahaan telah membayarkan klaim nasabah terkena Covid-19 senilai Rp 13 miliar. Seiring bertambahnya jumlah permohonan klaim, AXA Mandiri kembali membayar biaya perawatan pasien Covid-19 bernilai ratusan juta pada Januari lalu.