KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan asuransi jiwa mengincar anak muda sebagai pasar baru produk unitlink. Ini terlihat dari sejumlah produk unitlink baru yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi. Terbaru, Prudential Indonesia meluncurkan Asuransi Jiwa PRULink NextGen (PRULink NextGen) dan Asuransi Jiwa PRULink NextGen Syariah (PRULink NextGen Syariah).
Chief Marketing and Communications Officer Prudential Indonesia Karin Zulkarnaen mengatakan memang berencana menggaet target anak muda.
Salah satu cara untuk mengincar anak muda adalah kedua produk tersebut disiapkan dalam format video, disesuaikan dengan target generasi muda yang suka menonton video.
Baca Juga: Erajaya Group Bersama Kemendikbudristek Perluas Cakupan Porgram Kemitraan Vokasi "Produk kami standarisasi berupa video. Dengan demikian, kami berharap calon nasabah, termasuk anak muda, lebih memahami produk sebelum membeli," ujar Karin, Jumat (26/5). Selain itu, Prudential memproses segala tahapan produk secara digital. Ini mulai dari bila calon nasabah hendak melihat polis hingga melakukan perubahan polis, sehingga memudahkan nasabah. Karin menyebut segala proses juga bisa dilakukan melalui agen. Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia Budi Tampubolon menyebut, kalangan anak muda memang menjadi salah satu tumpuan untuk penjualan unitlink. Menurut dia, unitlink ini memang menawarkan fleksibilitas yang cocok bagi sebagian masyarakat, contohnya para generasi muda. Masyarakat muda ini kan makin lama makin dominan, jadi saya 100% percaya unitlink akan naik lagi karena menjawab kebutuhan mereka yang muda, cuma butuh sedikit waktu penyesuaian dengan aturan OJK, ujar Budi.
Baca Juga: AXA Financial Hadirkan AXA Attania Link Syariah, Asuransi Jiwa Unit Link Syariah Premi produk unitlink menurun sebesar 20,9% secara tahunan menjadi Rp 22,98 triliun di kuartal I-2023. Sementara di kuartal I-2022 nilainya mencapai Rp 29,07 triliun. "Di kuartal I-2022 belum ada aturan OJK, tetapi di kuartal I-2023 sudah sepenuhnya tunduk ke aturan," tutur Budi. Mengingatkan lagi, OJK menerbitkan SE OJK tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI). Aturan tersebut mengatur sejumlah syarat baru bagi perusahaan asuransi jiwa dalam berjualan unitilink. Akibatnya perusahaan asuransi jiwa harus mendaftarkan ulang produk mereka. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli