KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan POJK Nomor 34 tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) atau POJK 34/2024. Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi mengatakan pengaturan secara khusus mengenai pengembangan kualitas sumber daya manusia (SDM) bidang PPDP melalui POJK 34/2024, diharapkan akan membantu mewujudkan sektor keuangan yang inovatif, efisien, inklusif, dapat dipercaya, kuat, dan stabil. Dengan demikian, dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang kuat, seimbang, inklusif, dan berkelanjutan. Dia bilang salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh industri PPDP dalam mendukung pengembangan kualitas SDM adalah melalui penyediaan dana yang direalisasikan untuk peningkatan kompetensi kerja atau pengembangan kompetensi lain di bidang teknis dan nonteknis.
"Selain itu, diperlukan sistem dan prosedur sebagai pedoman bagi industri PPDP dalam menyusun strategi pengembangan kualitas SDM secara berkelanjutan, sehingga dapat berkompetisi dengan tetap memperhatikan aspek kehati-hatian," ucapnya dalam keterangan resmi, Jumat (31/1). Jika menilik POJK 34/2024, pengaturan kewajiban penyediaan dana untuk pengembangan SDM tertuang pada Pasal 4. Secara rinci, pada ayat (1) dijelaskan Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun wajib menyediakan dan merealisasikan program pendidikan dan pelatihan SDM secara tahunan. Pada ayat (2), disebutkan untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan SDM, Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun wajib menyediakan dana pendidikan dan pelatihan dari anggaran tahun berjalan. "Jumlah atau nominal penyediaan dana pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disediakan oleh Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun untuk setiap tahun buku paling sedikit 3,5% dari total realisasi beban pegawai, Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah tahun sebelumnya," bunyi Pasal 4 ayat (3) dalam POJK 34/2024. Namun, pada ayat (4), khusus Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), kewajiban penyediaan dana untuk pendidikan dan pelatihan dapat dilakukan oleh pendiri. Pada ayat (5), Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun wajib merealisasikan penyediaan dana pendidikan dan pelatihan untuk setiap tahun buku sesuai jumlah atau nominal penyediaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Selanjutnya, pada ayat (6), apabila menurut OJK dana yang disediakan belum memenuhi kecukupan atas kebutuhan pengembangan kualitas SDM, regulator berwenang meminta kepada Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun, untuk menyediakan dan/atau merealisasikan dana pendidikan dan pelatihan lebih besar dari jumlah atau nominal 3,5%.