KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah perusahaan asuransi dan reasuransi yang berada dalam status pengawasan khusus kini berkurang menjadi enam entitas. Sebelumnya, OJK sempat mengungkapkan terdapat tujuh perusahaan yang masuk dalam pengawasan dengan potensi penurunan nilai manfaat. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, penetapan status pengawasan khusus dilakukan terhadap perusahaan yang belum memenuhi rasio kesehatan keuangan minimum sebagaimana diatur dalam ketentuan OJK.
Perusahaan Asuransi dan Reasuransi dalam Pengawasan Khusus OJK Berkurang Jadi Enam
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah perusahaan asuransi dan reasuransi yang berada dalam status pengawasan khusus kini berkurang menjadi enam entitas. Sebelumnya, OJK sempat mengungkapkan terdapat tujuh perusahaan yang masuk dalam pengawasan dengan potensi penurunan nilai manfaat. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, penetapan status pengawasan khusus dilakukan terhadap perusahaan yang belum memenuhi rasio kesehatan keuangan minimum sebagaimana diatur dalam ketentuan OJK.
TAG: