KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengimbau perusahaan-perusahaan asuransi yang menjual produk unitlink untuk melakukan registrasi ulang terhadap produknya. Batas waktu registrasi telah ditetapkan 14 Februari 2023 mendatang. Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu mengungkapkan bahwa registrasi ulang tersebut digunakan produk-produk unitlink lama yang harus disesuaikan dengan SEOJK 5/2022 yang akan mulai berlaku pada 14 Maret 2023. Sementara itu, sebelum SEOJK 5/2022 tersebut berlaku, Togar menyebutkan bahwa produk-produk unitlink yang lama ini masih bisa diperjualbelikan sembari perusahaan menyesuaikan dengan kriteria-kriteria yang baru.
Perusahaan Asuransi Diminta Registrasi Ulang Produk Unitlink, Ini Kata AAJI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengimbau perusahaan-perusahaan asuransi yang menjual produk unitlink untuk melakukan registrasi ulang terhadap produknya. Batas waktu registrasi telah ditetapkan 14 Februari 2023 mendatang. Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu mengungkapkan bahwa registrasi ulang tersebut digunakan produk-produk unitlink lama yang harus disesuaikan dengan SEOJK 5/2022 yang akan mulai berlaku pada 14 Maret 2023. Sementara itu, sebelum SEOJK 5/2022 tersebut berlaku, Togar menyebutkan bahwa produk-produk unitlink yang lama ini masih bisa diperjualbelikan sembari perusahaan menyesuaikan dengan kriteria-kriteria yang baru.