KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) RI mencatat, per 6 Maret 2019, ada 16 perusahaan asuransi nasional yang memperoleh persetujuan pendaftaran untuk menggarap asuransi muatan laut (marine cargo insurance) untuk ekspor dan impor barang tertentu. Sebelumnya, per Februari 2019, ada 15 perusahaan asuransi yang mendapat persetujuan pendaftaran tersebut. Untuk memperoleh persetujuan pendaftaran dari Kemdag, perusahaan asuransi harus melengkapi beberapa dokumen. Berkas-berkas tersebut meliput fotokopi izin usaha dan fotokopi surat izin memasarkan asuransi muatan laut dari OJK, serta fotokopi dokumen yang menyatakan modal disetor minimal Rp 100 miliar dan ekuitas minimal Rp 500 miliar, baik secara individu maupun konsorsium.
Perusahaan asuransi ekspor impor terdaftar Kemdag bertambah jadi 16
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) RI mencatat, per 6 Maret 2019, ada 16 perusahaan asuransi nasional yang memperoleh persetujuan pendaftaran untuk menggarap asuransi muatan laut (marine cargo insurance) untuk ekspor dan impor barang tertentu. Sebelumnya, per Februari 2019, ada 15 perusahaan asuransi yang mendapat persetujuan pendaftaran tersebut. Untuk memperoleh persetujuan pendaftaran dari Kemdag, perusahaan asuransi harus melengkapi beberapa dokumen. Berkas-berkas tersebut meliput fotokopi izin usaha dan fotokopi surat izin memasarkan asuransi muatan laut dari OJK, serta fotokopi dokumen yang menyatakan modal disetor minimal Rp 100 miliar dan ekuitas minimal Rp 500 miliar, baik secara individu maupun konsorsium.