KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah perusahaan asuransi jiwa menyebut tenaga aktuaris berperan penting dalam pengelolaan risiko perusahaan. Hal itu juga yang diungkapkan PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk (
LIFE) atau MSIG Life. Oleh karena itu, Chief Human Capital Officer MSIG Life Novelita Siregar menyampaikan, pihaknya berkomitmen dalam penguatan tenaga aktuaris di perusahaan, baik secara jumlah maupun keahlian dan keterampilan yang dimiliki. "Sebab, stabilitas bisnis perusahaan merupakan hasil dari kemampuan perusahaan dalam mengelola dan mengevaluasi risiko dalam operasional bisnis," ungkapnya kepada Kontanco.id, Jumat (19/4).
Baca Juga: MSIG Life: Profesi Aktuaris Berperan Penting Dalam Pengelolaan Risiko Perusahaan Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang perasuransian Novelita menyatakan, MSIG Life mematuhi tata aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mewajibkan perusahaan mempekerjakan aktuaris dalam jumlah yang cukup sesuai dengan jenis dan lini usaha yang diselenggarakan serta kompleksitas usaha. Dia pun menerangkan pertumbuhan jumlah tenaga aktuaris di MSIG Life rata-rata 8% per tahun dalam 10 tahun terakhir. Perusahaan asuransi jiwa lainnya, PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) menyebut telah memiliki tenaga aktuaris yang memadai saat ini. Head of Corporate Secretariat IFG Life Gatot Haryadi menyampaikan saat ini IFG Life telah memiliki 7 tenaga aktuaris level Fellow. "Secara rinci 5 Fellow Society of Actuaries of Indonesia (FSAI), 1 Fellow of the Institute of Actuaries (FIA), dan 1 Fellow of the Society of Actuaries (FSA), dan 2 tenaga aktuaris level Associate (ASAI)," ungkapnya kepada Kontan.co.id.
Baca Juga: MSIG Life Sebut Produk Unitlink Saham Berkinerja Paling Positif Per Maret 2024 Gatot menerangkan peranan aktuaria menjadi sangat penting dan kritikal dalam perusahaan asuransi untuk memastikan perusahaan memiliki tingkat kesehatan yang baik, permodalan yang cukup, dan kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban di masa depan. Sebagai referensi, dia menyebut sesuai dengan POJK No. 69/POJK.05/2016 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah (Pasal 44), aktuaris perusahaan memiliki sejumlah tugas dan tanggung jawab. Gatot menyampaikan sejumlah tugas dan tanggung jawab aktuaris perusahaan, yakni memastikan kualitas data statistik perusahaan, melakukan evaluasi atas tingkat kesehatan keuangan dan kecukupan modal perusahaan, merancang produk asuransi termasuk menentukan tarif premi dan profitabilitas atas produk asuransi. "Selain itu, melakukan perhitungan cadangan teknis perusahaan, turut serta dalam penerapan manajemen risiko di perusahaan, ?melakukan evaluasi atas aspek aktuaria dalam proses reasuransi di perusahaan, menyusun perkiraan kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban di masa depan (solvabilitas perusahaan), serta melaksakan tugas dan tanggung jawab lain yang ditetapkan oleh perusahaan," kata Gatot.
Baca Juga: MSIG Life Hadirkan Paydi untuk Generasi Produktif, Cek Manfaatnya Sementara itu, Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) menerangkan sampai saat ini sudah memiliki 532 anggota bergelar Fellow Society of Actuaries of Indonesia (FSAI) atau aktuaris penuh dan 285 anggota bergelar Associate of Society of Actuaries of Indonesia (ASAI). "Jadi, total anggota kami 817 orang. Selain itu, kami juga memiliki kandidat masih ikut ujian yang belum bergelar ASAI atau FSAI sebanyak 4.432 orang. Tentu tidak semuanya aktif, tetapi jumlah itu menunjukkan minat yang besar terhadap aktuaris," kata Ketua PAI Paul Kartono dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan. Paul mengungkapkan, anggota bergelar FSAI sebarannya masih besar di asuransi jiwa, tetapi industri lain juga bertumbuh untuk saat ini. Sebelumnya, OJK menyampaikan masih ada 12 dari 145 perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang belum memiliki aktuaris perusahaan. Mengenai perkembangannya, Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila mengatakan hingga saat ini masih 12 perusahaan asuransi yang belum memiliki aktuaris perusahaan.
Baca Juga: MSIG Life Sebut Produk Tradisional Masih Dominasi Pendapatan Premi pada 2023 Dia bilang jumlah itu masih tetap sama seperti yang disampaikan sebelumnya. "Namun, progress-nya, sudah ada yang memasukan nama untuk
fit and proper test. Kami terus mendorong karena aktuaris itu berperan penting dan aktuaris menjadi salah satu pihak yang juga dilakukan fit and proper test," ungkapnya. Iwan menyampaikan sejak akhir tahun lalu, OJK sudah meminta perusahaan untuk membuat rencana aksi. Dia mengatakan jika perusahaan tersebut tidak bisa memenuhi, berarti mereka tak memiliki ketentuan dan tidak layak untuk melakukan bisnis usaha asuransi. Iwan juga menjelaskan 12 perusahaan itu sudah dikenakan surat peringatan dan OJK telah meminta mereka untuk melakukan rencana aksi. Meskipun demikian, dia menyebut 12 perusahaan itu saat ini masih boleh berbisnis. "Jadi, kami memang dalam surat peringatan itu memang ada timeline-nya. Kami juga tak bisa meminta mereka cepat memenuhi karena tentu ada proses dan ketersediaan," ujar Iwan. Sebagai informasi, pemenuhan aktuaris tersebut penting bagi perusahaan asuransi, lantaran salah satu langkah yang harus ditempuh, khususnya dalam rangka implementasi PSAK 117 (yang sebelumnya disebut PSAK 74), yang mana peran aktuaris akan sangat penting dalam berbagai lingkup bisnis perusahaan.
Baca Juga: MSIG Life Nilai Penjualan Asuransi Lewat Kanal Digital Punya Potensi Besar Adapun OJK menyatakan kepada perusahaan asuransi untuk memastikan memiliki aktuaris dalam perusahaan asuransi sendiri. Hal itu sudah diatur di dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perasuransian (UU 40/2014) dan Peraturan OJK (POJK). Pada Pasal 17 ayat (1) UU 40/2014 tercantum bahwa perusahaan perasuransian wajib mempekerjakan tenaga ahli dalam jumlah yang cukup sesuai dengan jenis dan lini usaha yang diselenggarakannya, dalam rangka memastikan penerapan manajemen asuransi yang baik. Dalam Pasal 17 ayat (2), perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah wajib mempekerjakan aktuaris dalam jumlah yang cukup sesuai dengan jenis dan lini usaha yang diselenggarakannya, untuk secara independen dan sesuai dengan standar praktik yang berlaku mengelola dampak keuangan dari risiko yang dihadapi perusahaan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto