Perusahaan Asuransi Masih Berupaya Lakukan Spin-Off UUS



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan asuransi terus berupaya untuk melakukan spin off terhadap unit syariahnya yang saat ini dimiliki. Adapun, hal tersebut merupakan kewajiban atas amanat UU no 40 tahun 2014 tentang perasuransian.

“Sampai hari ini bahwa perusahaan asuransi syariah yang full pledge baru 8,” ujar Deputi Komisioner Pengawasan Industri Keuangan Non Bank II OJK Mochammad Ihsanuddin.

Ihsanuddin pun menyampaikan bahwa batas waktu perusahaan untuk memenuhi kewajibannya masih tersisa kurang lebih 2,5 tahun lagi. Mengingat, kewajiban tersebut perlu dilakukan setelah UU terkait berlaku di 2014, yang berarti batas waktu maksimal di 2024.


Lebih lanjut, pihaknya pun mendorong perusahaan-perusahaan yang belum melakukan kewajiban spin off segera memenuhinya sebelum batas waktu yang ditentukan terlewati. “Didorong untuk melakukan spin-off selama 10 tahun, artinya batas waktunya Oktober 2024,” imbuh Ihsanuddin.

Baca Juga: Sun Life Indonesia dan CIMB Niaga Perdalam Kemitraan Bancassurance di Indonesia

Jika merujuk pada data OJK per Februari 2022, jumlah perusahaan asuransi yang masih berbentuk unit usaha syariah ada sekitar 45 perusahaan, baik itu asuransi umum, asuransi jiwa, maupun reasuransi. Baru-baru ini, jumlahnya berkurang satu setelah Prudential memisahkan unit usaha syariahnya menjadi Prudential Syariah.

Presiden Direktur Prudential Indonesia Michellina Laksmi Triwardhany mengatakan bahwa pembentukan Prudential Syariah ini ialah untuk memenuhi ketentuan yang berlaku sekaligus agar semakin berfokus menjalankan bisnis syariah. Mengingat, potensi industri asuransi syariah dinilai masih besar.

“Selama 14 tahun beroperasi, unit usaha syariah ini kami telah berhasil mencapai market share 29%,” ujar Dhany.

Menanggapi adanya perusahaan asuransi syariah baru hasil dari spin-off, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) Erwin Noekman mengatakan langkah tersebut bisa menjadi change maker, mengingat Prudential Syariah menjadi perusahaan asuransi jiwa joint venture (JV) yang akhirnya membuat perusahaan asuransi syariah.

Oleh karenanya, ia pun berharap banyak perusahaan asuransi yang menyusul aksi tersebut, terutama yang merupakan perusahaan JV. Terlebih, menurutnya selama ini ada pemikiran bahwa perusahaan JV tidak bisa mendirikan perusahaan baru. “Selama ini kan mindset-nya, JV ini tidak bisa bikin baru tapi hanya bisa akuisisi,” ujarnya.

Baca Juga: Ini Target Kerja 100 Hari Mahendra Siregar Jika Terpilih Jadi Ketua Komisioner OJK

Lebih lanjut, Erwin pun menambahkan bahwa saat ini pihaknya melihat masih ada keinginan dari internal masing-masing perusahaan, bisa berasal dari pemegang saham, manajemen atau pelaku usaha untuk melakukan spin-off. Adapun, mereka belum memiliki rencana bisnis yang belum jelas setelah nantinya melakukan spin-off.

Namun, ia pun optimistis beberapa perusahaan asuransi bisa melaksanakan kewajiban untuk spin-off, baik itu mendirikan perusahaan baru maupun menyerahkan portofolionya ke perusahaan asuransi syariah yang sudah ada. Berdasarkan pantauannya, ada setengah dari perusahaan asuransi yang saat ini masih memiliki unit usaha syariah akan mendirikan perusahaan baru.

Editor: Tendi Mahadi