JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengisyaratkan perusahaan asuransi jiwa dan umum untuk melaporkan data seluruh tenaga pemasar atau agen mereka satu per satu. Upaya ini untuk menopang rencana penyusunan basis data seluruh agen asuransi individual oleh regulator. Ngalim Sawega, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengungkapkan, untuk meningkatkan perlindungan terhadap nasabah atau konsumen, pihaknya tengah menyusun basis data agen asuransi. “Perusahaan asuransi telah diminta untuk menyampaikan data agen per individu agen mereka,” ujarnya, Kamis (21/8).
Perusahaan asuransi wajib laporkan data agen
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengisyaratkan perusahaan asuransi jiwa dan umum untuk melaporkan data seluruh tenaga pemasar atau agen mereka satu per satu. Upaya ini untuk menopang rencana penyusunan basis data seluruh agen asuransi individual oleh regulator. Ngalim Sawega, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengungkapkan, untuk meningkatkan perlindungan terhadap nasabah atau konsumen, pihaknya tengah menyusun basis data agen asuransi. “Perusahaan asuransi telah diminta untuk menyampaikan data agen per individu agen mereka,” ujarnya, Kamis (21/8).