Perusahaan asuransi wajib laporkan data agen



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengisyaratkan perusahaan asuransi jiwa dan umum untuk melaporkan data seluruh tenaga pemasar atau agen mereka satu per satu. Upaya ini untuk menopang rencana penyusunan basis data seluruh agen asuransi individual oleh regulator.

Ngalim Sawega, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengungkapkan, untuk meningkatkan perlindungan terhadap nasabah atau konsumen, pihaknya tengah menyusun basis data agen asuransi.

“Perusahaan asuransi telah diminta untuk menyampaikan data agen per individu agen mereka,” ujarnya, Kamis (21/8).


Untuk itu, OJK telah berkoordinasi dengan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) selaku pihak yang menerbitkan sertifikat keagenan asuransi agar menyampaikan data agen untuk dilakukan pengecekan kembali dengan data dari perusahaan asuransi.

Berdasarkan data AAJI, saat ini, jumlah agen asuransi jiwa yang telah mengantongi izin sebanyak 1 juta orang. Dengan jumlah agen aktif sebanyak 360.000 orang. Sementara, berdasarkan data AAUI, terdapat 18.000 agen, dengan jumlah agen aktif sebanyak 1.300 orang.

“Secara hukum, agen ini kan bertindak mewakili perusahaan asuransi. Mereka ini juga yang langsung berhubungan dengan masyarakat. Kami minta data resminya. Sehingga, apabila terjadi masalah di kemudian hari, perusahaan asuransi tidak bisa mengelak bahwa agen itu bukan tanggungjawab mereka,” terang Ngalim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan