KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan pemegang kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Batubara (PKP2B) meminta perlakukan perpajakan yang sama seperti PT Freeport Indonesia. Selain mendapatkan perpanjangan operasi 20 tahun ke depan, perusahaan PKP2B yang kontraknya akan habis juga meminta skema pajak tetap atau nailed down. Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa pajak Freeport Indonesia sampai 2041 akan bersifat tetap (nailed down) atau tidak tergantung dengan peraturan perpajakan terbaru yang terbit. Artinya pembayaran pajak Freeport tidak akan berubah sampai 2041 yakni PPn 25% dan PPh 10%. Sedangkan royalti juga tidak akan berubah sampai 2041 yakni emas 3,75% dan tembaga 4%. Atas perlakukan pajak yang diterima Freeport itu, perusahaan batubara juga menginginkan hal yang sama. Hendra Sinadia Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) mengatakan, pada prinsipnya perusahaan tambang lebih suka stabilisasi perpajakan karena karakteristik utama dari investasi di sektor pertambangan adalah bersifat jangka Panjang.
Perusahaan batubara minta perlakukan pajak nailed down sama seperti Freeport
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan pemegang kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Batubara (PKP2B) meminta perlakukan perpajakan yang sama seperti PT Freeport Indonesia. Selain mendapatkan perpanjangan operasi 20 tahun ke depan, perusahaan PKP2B yang kontraknya akan habis juga meminta skema pajak tetap atau nailed down. Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa pajak Freeport Indonesia sampai 2041 akan bersifat tetap (nailed down) atau tidak tergantung dengan peraturan perpajakan terbaru yang terbit. Artinya pembayaran pajak Freeport tidak akan berubah sampai 2041 yakni PPn 25% dan PPh 10%. Sedangkan royalti juga tidak akan berubah sampai 2041 yakni emas 3,75% dan tembaga 4%. Atas perlakukan pajak yang diterima Freeport itu, perusahaan batubara juga menginginkan hal yang sama. Hendra Sinadia Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) mengatakan, pada prinsipnya perusahaan tambang lebih suka stabilisasi perpajakan karena karakteristik utama dari investasi di sektor pertambangan adalah bersifat jangka Panjang.