JAKARTA. Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) memprotes kebijakan kewajiban penggunaan nilai tukar rupiah yang akan diberlakukan pada 1 Juli depan. Gabungan pengusaha tambang ini meminta pemerintah untuk mengevaluasi kembali kebijakan tersebut. Pandu P Sjahrir, Ketua Umum APBI mengatakan, sedikitnya ada enam alasan yang membuat pihaknya menolak penerapan kewajiban penggunaan rupiah. Pertama, keharusan yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Republik Indonesia tersebut bertentangan dengan surat keputuan Menteri Keuangan yang diberikan ke mayoritas pengusaha tambang. "Mayoritas anggota APBI sudah mendapatkan SK dari Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan perusahaan dalam mata uang asing. Kebijakan baru ini dikhawatirkan berakibat pada gangguan modal dan investasi asing," kata dia ketika konferensi pers di kantornya, Senin (29/9).
Perusahaan batubara protes kewajiban pakai rupiah
JAKARTA. Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) memprotes kebijakan kewajiban penggunaan nilai tukar rupiah yang akan diberlakukan pada 1 Juli depan. Gabungan pengusaha tambang ini meminta pemerintah untuk mengevaluasi kembali kebijakan tersebut. Pandu P Sjahrir, Ketua Umum APBI mengatakan, sedikitnya ada enam alasan yang membuat pihaknya menolak penerapan kewajiban penggunaan rupiah. Pertama, keharusan yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Republik Indonesia tersebut bertentangan dengan surat keputuan Menteri Keuangan yang diberikan ke mayoritas pengusaha tambang. "Mayoritas anggota APBI sudah mendapatkan SK dari Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan perusahaan dalam mata uang asing. Kebijakan baru ini dikhawatirkan berakibat pada gangguan modal dan investasi asing," kata dia ketika konferensi pers di kantornya, Senin (29/9).