KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru mengenai pemberian fasilitas royalti 0% bagi perusahaan pertambangan batubara yang melakukan kegiatan peningkatan nilai tambah. Ketentuan tersebut terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dalam peraturan tersebut, pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi, izin usaha pertambangan khusus operasi produksi, dan izin usaha pertambangan khusus sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian yang melakukan peningkatan nilai tambah batubara dapat diberikan perlakuan tertentu berupa pengenaan royalti sebesar 0%.
Perusahaan Batubara yang Lakukan Hilirisasi Dapat Royalti 0%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru mengenai pemberian fasilitas royalti 0% bagi perusahaan pertambangan batubara yang melakukan kegiatan peningkatan nilai tambah. Ketentuan tersebut terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dalam peraturan tersebut, pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi, izin usaha pertambangan khusus operasi produksi, dan izin usaha pertambangan khusus sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian yang melakukan peningkatan nilai tambah batubara dapat diberikan perlakuan tertentu berupa pengenaan royalti sebesar 0%.