KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan ada keuntungan yang bisa diperoleh perusahaan batubara jika memenuhi komitmen Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 25% dari rencana produksi. Wakil Ketua Komisi VII DPR Maman Abdurrahman mempertanyakan kebijakan apa yang diberikan Kementerian ESDM bagi perusahaan yang sudah memenuhi komitmen DMO-nya. "Andaikan ada satu perusahaan yang penuhi di atas 25% apakah harganya tetap sama (US$ 70 per ton)? Seharusnya ada perlakuan yang berbeda," ujar Maman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII, Senin (15/11). Maman menilai, jika tetap dikenakan harga yang sama maka akan sulit bagi PLN melakukan proses business to business (b to b) dengan perusahaan batubara. Bisa saja perusahaan batubara akan memilih untuk membayar denda ketimbang menjual dengan harga patokan.
Perusahaan batubara yang penuhi DMO diberi keuntungan menambah produksi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan ada keuntungan yang bisa diperoleh perusahaan batubara jika memenuhi komitmen Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 25% dari rencana produksi. Wakil Ketua Komisi VII DPR Maman Abdurrahman mempertanyakan kebijakan apa yang diberikan Kementerian ESDM bagi perusahaan yang sudah memenuhi komitmen DMO-nya. "Andaikan ada satu perusahaan yang penuhi di atas 25% apakah harganya tetap sama (US$ 70 per ton)? Seharusnya ada perlakuan yang berbeda," ujar Maman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII, Senin (15/11). Maman menilai, jika tetap dikenakan harga yang sama maka akan sulit bagi PLN melakukan proses business to business (b to b) dengan perusahaan batubara. Bisa saja perusahaan batubara akan memilih untuk membayar denda ketimbang menjual dengan harga patokan.