KONTAN.CO.ID - NEW DELHI. Perusahaan multinasional asal Amerika Serikat (AS) Monsanto dapat tersenyum lega. Pasalnya, Mahkamah Agung India memutuskan pada hari Selasa (8/1) bahwa Monsanto dapat mengklaim hak paten atas benih kapas yang dimodifikasi secara genetik (genetically modified/GM). Keputusan ini diharapkan dapat mendorong perusahaan bioteknologi meningkatkan investasi di negeri tersebut. Keputusan MA India tersebut membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi New Delhi sebelumnya, yang menyatakan bahwa perusahaan produk pertanian yang terkenal dengan benih hasil rekayasa genetika tersebut, yang telah dibeli oleh Germany's Bayer AG, tidak dapat mengklaim paten atas biji kapas GM.
Monsanto menangkan hak paten benih kapas di India
KONTAN.CO.ID - NEW DELHI. Perusahaan multinasional asal Amerika Serikat (AS) Monsanto dapat tersenyum lega. Pasalnya, Mahkamah Agung India memutuskan pada hari Selasa (8/1) bahwa Monsanto dapat mengklaim hak paten atas benih kapas yang dimodifikasi secara genetik (genetically modified/GM). Keputusan ini diharapkan dapat mendorong perusahaan bioteknologi meningkatkan investasi di negeri tersebut. Keputusan MA India tersebut membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi New Delhi sebelumnya, yang menyatakan bahwa perusahaan produk pertanian yang terkenal dengan benih hasil rekayasa genetika tersebut, yang telah dibeli oleh Germany's Bayer AG, tidak dapat mengklaim paten atas biji kapas GM.