JAKARTA. Dalam hitungan hari, Bank Indonesia (BI) akan mengeluarkan aturan kewajiban korporasi melakukan lindung nilai (hedging) atas utang valuta asing (valas). Bagi yang terlanjur tak melakukan hedging, korporasi wajin menyediakan dana secara bertahap minimal 60 hari sebelum utang itu jatuh tempo. Menurut Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah, kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi terjadinya risiko gagal bayar. Dari hasil penelitian BI, pertama, dari utang valas luar negeri yang dilakukan 44 korporasi dengan utang US$ 17,9 miliar, cuma US$ 4 miliar yang di hedging. Celakanya, mereka mencuil 25% total utang luar negeri swasta dan 29% perusahaan yang berutang ke luar negeri. Kedua, telah terjadi konsentrasi kredit sejumlah bank pada korporasi yang bisa mengganggu stabilitas sistem keuangan.
Perusahaan berisiko tinggi wajib hedging
JAKARTA. Dalam hitungan hari, Bank Indonesia (BI) akan mengeluarkan aturan kewajiban korporasi melakukan lindung nilai (hedging) atas utang valuta asing (valas). Bagi yang terlanjur tak melakukan hedging, korporasi wajin menyediakan dana secara bertahap minimal 60 hari sebelum utang itu jatuh tempo. Menurut Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah, kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi terjadinya risiko gagal bayar. Dari hasil penelitian BI, pertama, dari utang valas luar negeri yang dilakukan 44 korporasi dengan utang US$ 17,9 miliar, cuma US$ 4 miliar yang di hedging. Celakanya, mereka mencuil 25% total utang luar negeri swasta dan 29% perusahaan yang berutang ke luar negeri. Kedua, telah terjadi konsentrasi kredit sejumlah bank pada korporasi yang bisa mengganggu stabilitas sistem keuangan.