Perusahaan berlabel AEO bantu tekan dwelling time



JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah memberikan sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO) kepada 46 perusahaan, dan penetapan Mitra Utama (MITA) kepabeanan kepada 264 perusahaan hingga Februari 2017.

AEO merupakan fasilitas tertinggi yang diberikan Ditjen Bea dan Cukai kepada operator ekonomi, baik berupa produsen, importir, eksportir, Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), pengangkut, konsolidator, pihak perantara, otoritas pelabuhan, pengelola terminal, pengusaha perdagangan, dan distributor. Sementara, MITA merupakan fasilitas yang tingkatannya berada di bawah AEO.

Namun demikian, baik AEO maupun MITA merupakan fasilitas yang tingkatannya berada di atas jalur hijau, kuning, dan merah. Jumlah operator ekonomi penerima AEO tersebut meningkat dari tahun 2015 yang hanya lima perusahaan, dan tahun 2016 menjadi 40 perusahaan.


Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, para pelaku usaha yang telah bersertifikasi AEO dan tergabung dalam MITA Kepabeanan telah memberikan kontribusi signifikan di bidang kepabeanan. Dari total 310 pelaku usaha AEO dan MITA, berkontribusi terhadap penurunan waktu rata-rata dwelling time, dari yang tadinya 3,4 hari menjadi 2,83 hari.

"Dwelling time bisa di bawah 2,5 hari. Itu juga kalau bisa jangan terlalu lama. Harapan Presiden kan seperti itu," kata Mardiasmo usai acara Simposium AEO dan penetapan MITA Kepabeanan di Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai, Selasa (21/2).

Ditjen Bea dan Cukai juga mencatat, waktu rata-rata dwelling time untuk pelaku usaha AEO saja sudah di bawah dua hari.

Lebih lanjut menurut Mardiasmo, dari segi jumlah importasi, perusahaan AEO dan MITA berkontribusi sekitar 26,84% atau sekitar 265 ribu kontainer sepanjang tahun 2016.

Perusahaan AEO dan MITA Kepabeanan juga berkontribusi dalam efisiensi biaya penimbunan hingga mencapai 34% jika dibandingkan perusahaan jalur hijau, lantaran waktu penumpukan yang lebih rendah dan proses pengeluaran barang perusahaan AEO dan MITA Kepabeanan lebih cepat.

Tak hanya itu, perusahaan AEO dan MITA juga berkontribusi 29,3% terhadap total penerimaan negara sepanjang tahun 2016, berupa penerimaan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kemkeu Heru Pambudi mengatakan, fasilitas AEO yang lahir dari inisiatif World Customs Organization (WCO) tersebut dapat digunakan pelaku usaha di negara-negara lain. Dengan demikian, pelaku usaha AEO akan mendapatkan perlakuan yang sama sebagaimana yang didapatkan di Indonesia.

Beberapa perusahaan yang telah memegang AEO, antara lain PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Eratex Djaja Tbk, PT Sriboga Flour Mill, PT Megasetia Agung Kimia, dan PT Bentoel lnterasional Investama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini