JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah memberikan sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO) kepada 46 perusahaan, dan penetapan Mitra Utama (MITA) kepabeanan kepada 264 perusahaan hingga Februari 2017. AEO merupakan fasilitas tertinggi yang diberikan Ditjen Bea dan Cukai kepada operator ekonomi, baik berupa produsen, importir, eksportir, Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), pengangkut, konsolidator, pihak perantara, otoritas pelabuhan, pengelola terminal, pengusaha perdagangan, dan distributor. Sementara, MITA merupakan fasilitas yang tingkatannya berada di bawah AEO. Namun demikian, baik AEO maupun MITA merupakan fasilitas yang tingkatannya berada di atas jalur hijau, kuning, dan merah. Jumlah operator ekonomi penerima AEO tersebut meningkat dari tahun 2015 yang hanya lima perusahaan, dan tahun 2016 menjadi 40 perusahaan.
Perusahaan berlabel AEO bantu tekan dwelling time
JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah memberikan sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO) kepada 46 perusahaan, dan penetapan Mitra Utama (MITA) kepabeanan kepada 264 perusahaan hingga Februari 2017. AEO merupakan fasilitas tertinggi yang diberikan Ditjen Bea dan Cukai kepada operator ekonomi, baik berupa produsen, importir, eksportir, Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), pengangkut, konsolidator, pihak perantara, otoritas pelabuhan, pengelola terminal, pengusaha perdagangan, dan distributor. Sementara, MITA merupakan fasilitas yang tingkatannya berada di bawah AEO. Namun demikian, baik AEO maupun MITA merupakan fasilitas yang tingkatannya berada di atas jalur hijau, kuning, dan merah. Jumlah operator ekonomi penerima AEO tersebut meningkat dari tahun 2015 yang hanya lima perusahaan, dan tahun 2016 menjadi 40 perusahaan.