JAKARTA. Ketimpangan pertumbuhan bisnis perunggasan antara perusahaan besar dan pelaku usaha mandiri sudah lama terjadi. Perusahaan besar yang bisnisnya terintegrasi berkembang cukup pesat, sementara bisnis peternakan ayam milik pelaku usaha mandiri terseok-seok dan sebagian besar sudah gulung tikar. Hal itu terjadi karena terjadinya perebutan pasar di dalam negeri yang dengan mudah dikuasai perusahaan integrator. Tak heran, pelaku usaha mandiri menuding kebijakan pemerintah tidak melindungi peternak kecil. Oleh karena desakan itu, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian (Kemtan) I Ketut Diarmita mengatakan, pihaknya akan merevisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.26 tahun 2016 tentang penyediaan, peredaran dan pengawasan ayam ras yang terbit pada bulan Mei 2016.
Perusahaan besar wajib berbagi DOC dengan peternak
JAKARTA. Ketimpangan pertumbuhan bisnis perunggasan antara perusahaan besar dan pelaku usaha mandiri sudah lama terjadi. Perusahaan besar yang bisnisnya terintegrasi berkembang cukup pesat, sementara bisnis peternakan ayam milik pelaku usaha mandiri terseok-seok dan sebagian besar sudah gulung tikar. Hal itu terjadi karena terjadinya perebutan pasar di dalam negeri yang dengan mudah dikuasai perusahaan integrator. Tak heran, pelaku usaha mandiri menuding kebijakan pemerintah tidak melindungi peternak kecil. Oleh karena desakan itu, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian (Kemtan) I Ketut Diarmita mengatakan, pihaknya akan merevisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.26 tahun 2016 tentang penyediaan, peredaran dan pengawasan ayam ras yang terbit pada bulan Mei 2016.