JAKARTA. Warga negara Indonesia yang memiliki perusahaan cangkang (offshore) di luar negeri bisa segera mengikuti program amnesti pajak. Tak lama lagi aturan teknis bagi para pemiliki perusahaan offshore untuk mengikuti amnesti segera terbit. Saat ini, draft dari aturan tersebut sudah ada di Kementerian Hukum dan HAM untuk disinkronisasikan dengan aturan lainnya. "Saya sudah meneken aturannya," tandas Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati, kemarin. Peraturan ini akan mengatur pemindahan aset maupun deklarasi bagi para pemilik perusahaan offshore yang selama tercatat di negeri surga pajak. Data Ditjen Pajak, ada 2.251 SPV yang dimiliki oleh sekitar 6.500 warga Indonesia yang menyimpan kekayaannya di luar negeri.
Perusahaan cangkang bisa segera ikut tax amnesty
JAKARTA. Warga negara Indonesia yang memiliki perusahaan cangkang (offshore) di luar negeri bisa segera mengikuti program amnesti pajak. Tak lama lagi aturan teknis bagi para pemiliki perusahaan offshore untuk mengikuti amnesti segera terbit. Saat ini, draft dari aturan tersebut sudah ada di Kementerian Hukum dan HAM untuk disinkronisasikan dengan aturan lainnya. "Saya sudah meneken aturannya," tandas Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati, kemarin. Peraturan ini akan mengatur pemindahan aset maupun deklarasi bagi para pemilik perusahaan offshore yang selama tercatat di negeri surga pajak. Data Ditjen Pajak, ada 2.251 SPV yang dimiliki oleh sekitar 6.500 warga Indonesia yang menyimpan kekayaannya di luar negeri.