JAKARTA. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras) DKI Jakarta Priyono mengatakan, penangguhan Upah Minimum Provinsi (UMP) akan dilakukan setelah ada rekomendasi dari Dewan Pengupahan. Namun tidak semua perusahaan akan mendapatkan penangguhan UMP. Menurut Priyono, perusahaan dengan "catatan merah" tidak dapat mengajukan penangguhan UMP. Perusahaan dengan "catatan merah" adalah perusahaan yang telah sering mengajukan penangguhan sebelumnya. "Ini sesuai dengan instruksi Pak Gubernur (Basuki Tjahaja Purnama). Beliau bilang, kalau memang sering mengajukan penangguhan, ya tidak akan kita kabulkan," kata Priyono di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (5/1/2015).
Perusahaan catatan merah tak boleh tangguhkan UMP
JAKARTA. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras) DKI Jakarta Priyono mengatakan, penangguhan Upah Minimum Provinsi (UMP) akan dilakukan setelah ada rekomendasi dari Dewan Pengupahan. Namun tidak semua perusahaan akan mendapatkan penangguhan UMP. Menurut Priyono, perusahaan dengan "catatan merah" tidak dapat mengajukan penangguhan UMP. Perusahaan dengan "catatan merah" adalah perusahaan yang telah sering mengajukan penangguhan sebelumnya. "Ini sesuai dengan instruksi Pak Gubernur (Basuki Tjahaja Purnama). Beliau bilang, kalau memang sering mengajukan penangguhan, ya tidak akan kita kabulkan," kata Priyono di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (5/1/2015).