JAKARTA. Perusahaan internet terbesar China, Tencent Holdings Ltd baru saja memenangkan sengketa merek QQ di Indonesia. Perusahaan ini berhasil membatalkan tiga merek milik pengusaha lokal Susanto yang menggunakan unsur QQ di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. "Majelis hakim mengabulkan gugatan pembatalan merek No. 54/Merek/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst untuk seluruhnya pada 22 Januari 2013. Gugatan Tencent sendiri diajukan pada 5 September 2012," kata kuasa hukum Tencent Holdings, Januar Jahja melalui siaran pers, Minggu (3/3). Ada pun ketiga merek milik Susanto itu yakni pertama, merek QQ dengan No. IDM000298533 untuk melindungi jenis barang pada kelas 09 yakni mesin penjual, mainan video, video compact disc/VCD, mainan elektronik, dan lain-lain.
Perusahaan China menangkan sengketa merek QQ
JAKARTA. Perusahaan internet terbesar China, Tencent Holdings Ltd baru saja memenangkan sengketa merek QQ di Indonesia. Perusahaan ini berhasil membatalkan tiga merek milik pengusaha lokal Susanto yang menggunakan unsur QQ di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. "Majelis hakim mengabulkan gugatan pembatalan merek No. 54/Merek/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst untuk seluruhnya pada 22 Januari 2013. Gugatan Tencent sendiri diajukan pada 5 September 2012," kata kuasa hukum Tencent Holdings, Januar Jahja melalui siaran pers, Minggu (3/3). Ada pun ketiga merek milik Susanto itu yakni pertama, merek QQ dengan No. IDM000298533 untuk melindungi jenis barang pada kelas 09 yakni mesin penjual, mainan video, video compact disc/VCD, mainan elektronik, dan lain-lain.