JAKARTA. Kasus proyek pengadaan batubara yang membuat Daniel T.F. Sinambela meringkuk di dalam bui masuk ranah perdata. Perusahaan milik Daniel, PT Matahari Anugerah Perkasa dan PT Group Rahmat Bersama, menggugat PT Indonesia Power dan PT Bank Sumatera Utara ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Matahari Anugerah dan Group Rahmat menuding Indonesia Power telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memotong jatah mereka dalam proyek pengadaan batubara menjadi 320.000 metrik ton dari semula 500.000 metrik ton. Padahal, penggugat sudah menyetor bank garansi Rp 3,24 miliar untuk proyek tersebut. Menurut berkas gugatan yang diterima KONTAN, kasus ini berawal ketika penggugat mendapat penawaran bisnis dari M. Nazaruddin, Anggota DPR yang juga merupakan Bendahara Umum Partai Demokrat. Tawaran itu berupa pengadaan batubara ke PT Indonesia Power sebanyak 500.000 metrik ton, untuk memasok Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Suralaya.
Perusahaan Daniel gugat Indonesia Power
JAKARTA. Kasus proyek pengadaan batubara yang membuat Daniel T.F. Sinambela meringkuk di dalam bui masuk ranah perdata. Perusahaan milik Daniel, PT Matahari Anugerah Perkasa dan PT Group Rahmat Bersama, menggugat PT Indonesia Power dan PT Bank Sumatera Utara ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Matahari Anugerah dan Group Rahmat menuding Indonesia Power telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memotong jatah mereka dalam proyek pengadaan batubara menjadi 320.000 metrik ton dari semula 500.000 metrik ton. Padahal, penggugat sudah menyetor bank garansi Rp 3,24 miliar untuk proyek tersebut. Menurut berkas gugatan yang diterima KONTAN, kasus ini berawal ketika penggugat mendapat penawaran bisnis dari M. Nazaruddin, Anggota DPR yang juga merupakan Bendahara Umum Partai Demokrat. Tawaran itu berupa pengadaan batubara ke PT Indonesia Power sebanyak 500.000 metrik ton, untuk memasok Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Suralaya.