KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pastikan perusahaan efek bisa mengambil peran dalam penyediaan layanan urun dana berbasis teknologi informasi atau equity crowdfunding. Pasalnya, aturan terkait layanan ini yang akan diluncurkan OJK Januari 2019 nanti, memungkinkan perusahaan efek untuk mendirikan layanan tersebut selama masih memenuhi persyaratan yang ada. Darmawan, Kepala Bagian Pengaturan Emiten Perusahaan Publik dan Pasar Modal Syariah mengatakan, perusahaan efek bisa ambil bagian. “Asal ikuti persyaratan saja mereka bisa ikut. Karena memang konsepnya juga sama seperti penawaran umum di pasar modal,” ujarnya saat ditemui di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (14/12).
Perusahaan efek dimungkinkan menyediakan layanan equity crowdfunding
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pastikan perusahaan efek bisa mengambil peran dalam penyediaan layanan urun dana berbasis teknologi informasi atau equity crowdfunding. Pasalnya, aturan terkait layanan ini yang akan diluncurkan OJK Januari 2019 nanti, memungkinkan perusahaan efek untuk mendirikan layanan tersebut selama masih memenuhi persyaratan yang ada. Darmawan, Kepala Bagian Pengaturan Emiten Perusahaan Publik dan Pasar Modal Syariah mengatakan, perusahaan efek bisa ambil bagian. “Asal ikuti persyaratan saja mereka bisa ikut. Karena memang konsepnya juga sama seperti penawaran umum di pasar modal,” ujarnya saat ditemui di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (14/12).