KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menginisiasi penyelesaian atau settlement dua hari setelah transaksi (T+2). Perusahaan efek mengaku telah siap mengimplementasikan settlement yang sehari lebih cepat itu. Selama ini, soal kesiapan itu yang selama ini jadi isu sehingga pembahasan penerapan T+2 memakan waktu yang lama. Oleh sebab itu, penerapan T+2 nanti tidak langsung diimplementasikan 100%, melainkan ada kelonggaran waktu atau grace period antara enam bulan hingga satu tahun. Presiden Director Evergreen Capital Rudy Utomo menegaskan, sejatinya tidak ada masalah dari segi kesiapan infrastruktur. Dulu, settlement bahkan dilakukan tujuh hari setelah transaksi (T+7) lalu kemudian dipercepat jadi T+3.
Perusahaan efek siap dengan settlement T+2
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menginisiasi penyelesaian atau settlement dua hari setelah transaksi (T+2). Perusahaan efek mengaku telah siap mengimplementasikan settlement yang sehari lebih cepat itu. Selama ini, soal kesiapan itu yang selama ini jadi isu sehingga pembahasan penerapan T+2 memakan waktu yang lama. Oleh sebab itu, penerapan T+2 nanti tidak langsung diimplementasikan 100%, melainkan ada kelonggaran waktu atau grace period antara enam bulan hingga satu tahun. Presiden Director Evergreen Capital Rudy Utomo menegaskan, sejatinya tidak ada masalah dari segi kesiapan infrastruktur. Dulu, settlement bahkan dilakukan tujuh hari setelah transaksi (T+7) lalu kemudian dipercepat jadi T+3.