Perusahaan efek siap dengan settlement T+2



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menginisiasi penyelesaian atau settlement dua hari setelah transaksi (T+2). Perusahaan efek mengaku telah siap mengimplementasikan settlement yang sehari lebih cepat itu.

Selama ini, soal kesiapan itu yang selama ini jadi isu sehingga pembahasan penerapan T+2 memakan waktu yang lama. Oleh sebab itu, penerapan T+2 nanti tidak langsung diimplementasikan 100%, melainkan ada kelonggaran waktu atau grace period antara enam bulan hingga satu tahun.

Presiden Director Evergreen Capital Rudy Utomo menegaskan, sejatinya tidak ada masalah dari segi kesiapan infrastruktur. Dulu, settlement bahkan dilakukan tujuh hari setelah transaksi (T+7) lalu kemudian dipercepat jadi T+3.


Prosesnya memang memakan waktu yang juga tak singkat. Tapi, seiring berjalannya waktu, T+3 bisa dijalankan dengan optimal.

"T+7 ke T+3 itu jauh, dan sekarang bisa. Jadi, T+3 ke T+2 yang lebih dekat rentang waktunya seharusnya tidak ada masalah, infrastruktur siap," jelas Rudy.

Penyesuaian sistem trading, lanjut Rudy, juga tak sulit, hanya sedikit melakukan penyesuaian. Namun, ia tak menampik, akan ada perubahan kebiasaan dan itu juga menjadi tantangan. Dari yang selama ini T+3 jadi T+2 tentu butuh banyak perubahan dari segala sisi termasuk kebiasaan kerja.

Oleh sebab itu, lanjut Rudy, pada implementasinya nanti tidak langsung dijajal ke pasar. "Biasanya akan ada mock trading," imbuh Rudy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati