JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) membuat aturan terkait pembayaran atas transaksi pada T+3 dan force sell pada T+5. Aturan ini dinilai akan meningkatkan likuiditas dan memudahkan investor mencari perusahaan efek yang memberikan fasilitas marjin. Ada aturan terkait larangan bagi Anggota Bursa yang mempunyai ijin melakukan transaksi margin untuk memberikan dana kepada nasabah bukan untuk tujuan penyelesaian transaksi margin. Atau dengan kata lain, Anggota Bursa hanya diperkenankan memberikan fasilitas pembiayaan hanya untuk transaksi pembiayaan efek. Direktur Utama MNC Securities Susy Meilina bilang, BEI sudah memberikan relaksasi daftar saham yang bisa dimarjinkan dari yang dulunya hanya 60-an saham, sekarang hampir 200 saham kepada sekuritas yang memiliki modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) di atas Rp 250 miliar.
Perusahaan efek tanggapi aturan baru BEI
JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) membuat aturan terkait pembayaran atas transaksi pada T+3 dan force sell pada T+5. Aturan ini dinilai akan meningkatkan likuiditas dan memudahkan investor mencari perusahaan efek yang memberikan fasilitas marjin. Ada aturan terkait larangan bagi Anggota Bursa yang mempunyai ijin melakukan transaksi margin untuk memberikan dana kepada nasabah bukan untuk tujuan penyelesaian transaksi margin. Atau dengan kata lain, Anggota Bursa hanya diperkenankan memberikan fasilitas pembiayaan hanya untuk transaksi pembiayaan efek. Direktur Utama MNC Securities Susy Meilina bilang, BEI sudah memberikan relaksasi daftar saham yang bisa dimarjinkan dari yang dulunya hanya 60-an saham, sekarang hampir 200 saham kepada sekuritas yang memiliki modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) di atas Rp 250 miliar.