JAKARTA. PT Dawee Electronic Indonesia, perusahaan elektronik asal Korea Selatan digugat pailit PT Prasadha Pamunah Limbah Industri. Gugatan itu sudah masuk ke Pengadilan Niaga Jakarta.Dalam gugatannya, penggugat menuding Dawee Electronic memiliki utang yang telah jatuh tempo. "Sampai permohonan ini dilayangkan ke pengadilan Dawee Electronic belum memenuhi kewajibannya," kata Tony Budidjaja, kuasa hukum PT Prasadha Pamunah Limbah, Minggu (19/12).Prasadha mengklaim memiliki tagihan utang kepada Dawee Electronic sebesar US$ 30.619,77. Utang itu sebagaimana invoice yang dikeluarkan Prasadha No.323 tertanggal 31 Desember 2005 sebesar US$24.968,59 dan N0.3460 tertanggal 31 Januari 2006 sebesar US$ 5.651,18.Utang itu muncul terkait kerjasama Dawee Electronic dengan Prasadha dalam pengelolaan limbah. Ini tertuang dalam PPLI Service Agreement No.065/SA-X/2003 yang disepakati pada 16 Oktober 2003. Terkait kewajiban utang ini, Prasadha mengklaim telah mengirimkan somasi kepada Dawee Electronic tertanggal 6 Juli 2010 yang intinya untuk segera melunasi kewajibannya.Mengacu pada ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU No.37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), dalam berkas permohonan kepailitannya No.77 tertanggal 15 November 2010. Prasadha mencantumkan kreditur lain Dawee Electronic yakni PT Bank KEB Indonesia. Selain menuntut agar Pengadilan menyatakan Dawee Electronic pailit dengan segala akibat hukumnya. Prasadha juga meminta Pengadilan untuk mengangkat Safitri Hariyani selaku kurator yang nantinya bakal mengurusi boedel pailit. Sementara itu, semenjak persidangan dibuka di Pengadilan. Tidak ada satu pun pihak yang mengatasnamakan Dawee Electronic, meskipun Pengadilan telah memanggil secara patut. Sehingga akhirnya majelis hakim yang diketuai Pramodana K Kusumaatmadja memutuskan untuk melanjutkan persidangan tanpa kehadiran dari Dawee Electronic. Pada persidangan Rabu (5/12) lalu, Prasadha telah menyampaikan lima bukti tertulis untuk menguatkan permohonannya. Rencananya sidang bakal kembali digelat pada Rabu (22/12) mendatang.Dawee Electronic, perusahaan yang beroperasi di Jababeka sejak tahun 2002 ini dikenal sebagai produsen komponen PCB (Printed Circuit Board) atau papan tempat komponen utama televisi bekerja untuk merek televisi Samsung, LG dan Polytron. Seiringnya waktu, perusahaan ini mengalami kesulitan. Terhitung sejak 22 Januari 2010 sekitar 400 buruh memutuskan untuk melakukan aksi mogok menuntut pembayaran uang jamsostek yang selama ini tertahan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Perusahaan elektronik Korea Selatan digugat pailit
JAKARTA. PT Dawee Electronic Indonesia, perusahaan elektronik asal Korea Selatan digugat pailit PT Prasadha Pamunah Limbah Industri. Gugatan itu sudah masuk ke Pengadilan Niaga Jakarta.Dalam gugatannya, penggugat menuding Dawee Electronic memiliki utang yang telah jatuh tempo. "Sampai permohonan ini dilayangkan ke pengadilan Dawee Electronic belum memenuhi kewajibannya," kata Tony Budidjaja, kuasa hukum PT Prasadha Pamunah Limbah, Minggu (19/12).Prasadha mengklaim memiliki tagihan utang kepada Dawee Electronic sebesar US$ 30.619,77. Utang itu sebagaimana invoice yang dikeluarkan Prasadha No.323 tertanggal 31 Desember 2005 sebesar US$24.968,59 dan N0.3460 tertanggal 31 Januari 2006 sebesar US$ 5.651,18.Utang itu muncul terkait kerjasama Dawee Electronic dengan Prasadha dalam pengelolaan limbah. Ini tertuang dalam PPLI Service Agreement No.065/SA-X/2003 yang disepakati pada 16 Oktober 2003. Terkait kewajiban utang ini, Prasadha mengklaim telah mengirimkan somasi kepada Dawee Electronic tertanggal 6 Juli 2010 yang intinya untuk segera melunasi kewajibannya.Mengacu pada ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU No.37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), dalam berkas permohonan kepailitannya No.77 tertanggal 15 November 2010. Prasadha mencantumkan kreditur lain Dawee Electronic yakni PT Bank KEB Indonesia. Selain menuntut agar Pengadilan menyatakan Dawee Electronic pailit dengan segala akibat hukumnya. Prasadha juga meminta Pengadilan untuk mengangkat Safitri Hariyani selaku kurator yang nantinya bakal mengurusi boedel pailit. Sementara itu, semenjak persidangan dibuka di Pengadilan. Tidak ada satu pun pihak yang mengatasnamakan Dawee Electronic, meskipun Pengadilan telah memanggil secara patut. Sehingga akhirnya majelis hakim yang diketuai Pramodana K Kusumaatmadja memutuskan untuk melanjutkan persidangan tanpa kehadiran dari Dawee Electronic. Pada persidangan Rabu (5/12) lalu, Prasadha telah menyampaikan lima bukti tertulis untuk menguatkan permohonannya. Rencananya sidang bakal kembali digelat pada Rabu (22/12) mendatang.Dawee Electronic, perusahaan yang beroperasi di Jababeka sejak tahun 2002 ini dikenal sebagai produsen komponen PCB (Printed Circuit Board) atau papan tempat komponen utama televisi bekerja untuk merek televisi Samsung, LG dan Polytron. Seiringnya waktu, perusahaan ini mengalami kesulitan. Terhitung sejak 22 Januari 2010 sekitar 400 buruh memutuskan untuk melakukan aksi mogok menuntut pembayaran uang jamsostek yang selama ini tertahan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News